Senin, 12 Maret 2012

"My Life not be going the way I planned, but it's going exactly the way God planned it."

Sabtu, 03 Maret 2012

Kementerian DimintaTingkatkan Kualitas Laporan Keuangan

JAKARTA (Suara Karya) Wakil Presiden (Wapres) Boediono meminta seluruh kementerian/ lembaga (k/l) negara serta pemerintah daerah untuk menyiapkan rencana aksi guna mempercepat peningkatan kualitas laporan keuangan (LK).

"Saya harapkan setiap lembaga pemerintahan, baik pusat maupun daerah, punya action plan (rencana aksi). Tentu titik tolaknya hasil dari BPK. Jadi, dengan sasaran dan penanggung jawab yang jelas," kata Wapres saat membuka rapat kerja nasional akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah 2011 di Jakarta, Senin (19/9).

Wapres lantas juga menyoroti masalah kualitas SDM dalam pembuatan laporan keuangan pemerintah. Menurut dia, diperlukan peningkatan kapasitas pejabat pengelola keuangan melalui pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi kompetensi.

Seperti diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan tahun 2010 kepada 53 kementerian/lem baga negara serta 32 pemerintah daerah, di antaranya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

(BNP2TKI)

Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad mengatakan, opini WTP dari BPK terkait audit laporan keuangan (LK) merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran di KKP. Apalagi setelah lima tahun sebelumnya mendapatkan predikat disclaimer (tanpa pendapat).

"Saya bangga dengan apa yang didapat KKP saat ini dalam pengelolaan keuangan. Ini menunjukkan kerja keras pejabat dan seluruh jajaran di KKP untuk menggunakan anggaran secarabaik dan teratur," ujarnya.

Menurut dia, peningkatan opini dari BPK untuk KKP juga tidak lepas dari hasil kerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta asistensi dari BPK.

"Raihan KKP ini dua tahun lebih cepat dari target yang tertuang dalam kontrak kerja Menteri Kelautan dan Perikanan dengan Presiden. Artinya, kader Golkar dapat menunjukkan kualitasnya berupa prestasi dalam pengelolaan keuangan dan kinerja yang baik di

KKP, ujarnya.

Sementara itu, Kepala BXP2TKI Moh Jumhur Hidayat juga menyampaikan kebanggaannya atas predikat WTP yang diterima dari BPK. Apalagi ini sudah terjadi selama tiga tahun berturut-turut "BNP2TK! kembali menerima penghargaan WTP dari BPK yang diserahkan langsung oleh Wapres. Semoga penghargaan ini dapat terus dipertahankan di masa mendatang," ucapnya.

Untuk itu, Jumhur lantas mengapresiasi seluruh pimpinan dan jajaran di

BNP2TK1 karena bisa mempertahankan kualitas laporan keuangan dalam penggunaan anggaran.

"Pada 2010 lalu, BNP2-TKI juga mendapat penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atas keberhasilannya memberikan pelayanan prima, khususnya dalam sistem pelayanan terpadu satu pintu di NTB dan pelayanan terpadu di tempat pemulangan TKI di Gedung Pendataan Selapajang, Tangerang, Banten.

SuaraKarya,01September2011, Hal.6

Sumber: http://www.kkp.go.id/index.php/arsip/c/6167/Kementerian-DimintaTingkatkan-Kualitas/

TINGKATKAN LAPORAN KEUANGAN PU, ITJEN GELAR SOSIALISASI

Dalam rangka meningkatkan kualitas laporan keuangan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Inspektorat Jenderal (Itjen) menyelenggarakan sosialisasi selama 3 hari, yang dimulai hari ini (18/1). Acara yang diikuti sebanyak 80 orang tersebut bertajuk “Sosialisasi Pedoman Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan Semester II Tahun 2011” dan dibuka Inspektur Wilayah II Gondo Suhadyo di Diklat PU Wilayah VI Jakarta. Acara ini juga dihadiri oleh Direktur Pengawasan Industri dan Distribusi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mirawati Sudjono, perwakilan BPKP dari seluruh Indonesia, dan auditor di lingkungan Itjen.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian PU dalam sambutannya yang dibacakan Inspektur Wilayah II mengatakan, laporan keuangan pemerintah pada tahun ini ditargetkan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemerika Keuangan (BPK) RI sesuai dengan program pemerintah di tahun 2012. Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan penyusunan laporan keuangan oleh satuan kerja (satker) di lingkungan Kementerian PU akan menjadi lebih baik. Jika terdapat kendala dalam penyelenggaraan akuntansi, diharapkan dapat teridentifikasi dan diselesaikan sehingga Kementerian PU dapat mencapai target tersebut.

Pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini juga terus dilakukan secara berkesinambungan sejak tahun 2009 antara Itjen Kementerian PU bekerja sama dengan BPKP dalam upaya perbaikan pencatatan aset dan pelaporan keuangan. Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini bertujuan untuk mendorong penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Terhadap temuan hasil audit BPK, ada beberapa hal yang masih perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut dari satminkal, antara lain terkait inkonsistensi pada pemahaman BAS (Bagan Akun Standar) di mana terdapat perbedaan pendapat mengenai belanja barang dan belanja modal khususnya dalam APBN Stimulus. Permasalahan lain yaitu masih terdapat dispute terkait pencatatan Rumah Negara Golongan III dan pencatatan Barang Milik Negara (BMN) yang tidak diperoleh dari belanja Kementerian PU. Hal tersebut perlu ditindaklanjuti dengan melakukan koreksi dan koordinasi dengan pihak terkait.

Acara sosialisasi sendiri akan diisi dengan berbagai kegiatan, antara lain: Paparan Rencana Kerja Pendampingan, Paparan Laporan Hasil Audit BPK-RI Tahun 2011, Panel Diskusi Permasalahan Penyusunan Laporan Keuangan, dan Pelatihan Aplikasi SAI dan SIMAK BMN. Setelah kegiatan ini selesai, akan dilanjutkan dengan Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan Semester II Tahun 2011 di Kantor Unit Akuntansi tingkat Wilayah/ Koordinator Wilayah/ Dinas setiap Provinsi di seluruh Indonesia antara Minggu IV bulan Januari 2012 sampai dengan minggu IV Februari 2012. (san/ifn)

Sumber: http://www.pu.go.id/punetnew2010/indexa.asp?site_id=berita&news=20120118191636.htm&ndate=1/18/2012%207:16:36%20PM

Peningkatan Kualitas Pengelolaan Keuangan Daerah di Lingkungan PemerintahKabupaten Indragiri Hulu

Jakarta, Senin, 20 Pebruari 2012, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah menerima kunjungan Bupati Indragiri Hulu. Dalam pertemuan yang dimulai jam 08.00 WIB tersebut dibahas tentang agenda Peningkatan Kualitas Pengelolaan Keuangan Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dengan Aplikasi SIMDA.

Peserta yang hadir dalam pertemuan tersebut yaitu Bupati Indragiri Hulu, Sekretaris Daerah, Kepala DPPKAD, Inspektur Kabupaten Indragiri Hulu, Kepala Bidang Aset Daerah pada DPPKAD, dan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu. Sedangkan dari BPKP dihadiri langsung oleh Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, Iman Bastari yang didampingi oleh Direktur PPKD Wilayah I, Kasubdit Wilayah III.1 dan III.2, Kepala Bidang APD Perwakilan BPKP Provinsi Riau, Satuan Tugas Pengembangan SIMDA Pusat dan 2 orang PFA Perwakilan BPKP Provinsi Riau.

Dalam sambutannya, Bupati Indragiri Hulu, Yopi Arianto menyatakan keinginannya untuk meningkatkan pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu melalui kerjasama dengan BPKP dalam rangka implementasi aplikasi SIMDA. Rombongan berharap dapat memperoleh gambaran umum pelaksanaan kerjasama dengan BPKP sehingga dapat mencarikan solusi atas permasalahan yang ditemukan dalam pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu baik menyangkut sistim pengelolaan aset daerah, sistem pengelolaan keuangan daerah, sistem penggajian dan sistim pengelolaan pendapatan asli daerah.

Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, Iman Bastari menyampaikan bahwa sampai saat ini, aplikasi SIMDA telah diimplementasikan pada 293 Pemda, meliputi aplikasi SIMDA Keuangan 255 Pemda, aplikasi SIMDA BMD 201 Pemda, Aplikasi SIMDA Gaji 86 Pemda, dan Aplikasi SIMDA Pendapatan 3 Pemda. Beliau memaparkan secara garis besar aplikasi SIMDA yang telah dibangun dan diimplementasikan dilingkungan Pemerintah Daerah yaitu :
1) Aplikasi Simda Keuangan yang sudah terintegrasi mulai dari proses penganggaran, penatausahaan keuangan daerah sampai dengan penyusunan laporan keuangan, sehingga Pemda yang menerapkan aplikasi SIMDA Keuangan tidak bisa lagi bermain-main dengan dana APBD karena APBD menjadi transparan dalam lingkup yang terbatas.
2) Aplikasi SIMDA BMD yang digunakan untuk penatausahaan barang milik daerah sehingga dapat menjadi dukungan laporan keuangan.
3) Aplikasi SIMDA Gaji yang digunakan untuk penatausahaan gaji pegawai dimana belanja gaji pegawai menempati porsi yang besar dalam APBD.
4) Aplikasi SIMDA Pendapatan yang digunakan untuk penatausahaan pendapatan asli daerah.
Mengakhiri sambutannya, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah siap mendukung pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah ke arah yang lebih baik.

Bupati Indragiri Hulu merasa optimis jika kerjasama dengan BPKP dapat meningkatkan pengelolaan keuangan daerah, namun yang menjadi kendala bahwa SDM Pemda yang ada masih banyak yang tidak menguasai komputer, disamping kurangnya dukungan anggota dewan karena rendahnya pemahaman atas pengelolaan keuangan daerah, sehingga diharapkan dibuat pelatihan kepada para bendahara pengeluaran dengan tambahan test untuk menilai kelayakannya menjadi bendahara pengeluaran. Sosialisasi pengelolaan keuangan daerah hendaknya melibatkan juga anggota dewan sebagai peserta. Beberapa permasalahan menyangkut pengelolaan aset tetap seperti masih banyak tanah milik pemda yang belum bersertifikat dan beberapa aset yang sudah diklaim oleh masyarakat akan diselesaikan dengan melibatkan fihak-fihak terkait seperti Badan Pertanahan Nasional untuk kegiatan sertifikasi tanah milik pemda.

Kepala BPKAD Kabupaten Indragiri Hulu berharap dapat mengimplementasikan aplikasi SIMDA Pendapatan dalam tahun2012, karena selama ini banyak SKP/SKR yang WPnya tidak jelas sehingga meminta bantuan tenaga Perwakilan BPKP Provinsi Riau untuk menelusurinya. Lebih lanjut, Kepala BPKAD, berharap dalam penerapan setiap aplikasi yang dimiliki BPKP, dapat terjadi transfer of knowledge, sehingga pemda tidak tergantung secara terus menerus pada tenaga dari BPKP.

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau, Lucky Agus Janapria menambahkan bahwa kendala penerapan aplikasi SIMDA di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu yaitu masih digunakannya aplikasi pihak ketiga, sedangkan komitmen kepala daerah berkeinginan untuk menggunakan aplikasi SIMDA. Kesepakatan yang dibuat dengan pihak Pemda Indragiri Hulu yaitu aplikasi lama masih digunakan untuk tahun anggaran 2011 sampai dengan proses penyelesaian laporan keuangan dan BPKP Perwakilan akan membantu dalam melakukan review atas laporan keuangan yang dihasilkan dari aplikasi tersebut . Sedangkan untuk tahun 2012 akan menggunakan aplikasi SIMDA baik SIMDA Keuangan maupun SIMDA BMD. Dalam waktu dekat (akhir bulan Pebruari 2012) Tim Pengembang SIMDA Pusat diharapkan dapat mensosialisasikan aplikasi SIMDA BMD rilis 2 kepada para pengurus barang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu untuk selanjutnya dilakukan install aplikasi tersebut sehingga dapat digunakan untuk pengelolaan barang milik daerah mulai tahun 2012.

Tim Satgas Pengembangan SIMDA di hadapan para peserta pertemuan, mendemonstrasikan proses pengelolaan keuangan daerah dalam aplikasi SIMDA mulai dari input data sampai dengan bentuk-bentuk laporan yang dapat dihasilkan dalam aplikasi SIMDA Keuangan mulai dari proses penganggaran, penatausahaan keuangan daerah sampai dengan penyusunan laporan keuangan, termasuk bentuk-bentuk report yang dihasilkan dalam aplikasi SIMDA BMD. (Humas Deputi PKD=Rustam-Amir El Husin)

Sumber: http://www.bpkp.go.id/berita/read/7792/0/Peningkatan-Kualitas-Pengelolaan-Keuangan-Daerah-di-lingkungan-Pemerintah-Kabupaten-Indragiri-Hulu.bpkpA

Naming and Shaming” dalam Upaya Percepatan dan Peningkatan Kualitas Laporan Keuangan

Liputan Penilaian Kepatuhan Satuan Kerja dalam Penyusunan Laporan Keuangan dan Kualitas Laporan Keuangan di KPPN Batam
Batam, perbendaharaan.go.id - Dalam rangka mewujudkan percepatan penyusunan dan kualitas laporan keuangan, KPPN Batam melakukan terobosan baru sejak akhir tahun 2011 dengan menerapkan strategi “Naming and Shaming”. Strategi ini intinya mengumumkan secara terbuka penilaian atas kepatuhan satuan kerja dalam penyusunan Laporan Keuangan dan kualitas Laporan Keuangan yang disusun.

Kriteria dalam penilaian tersebut meliputi kecepatan dan ketepatan rekonsilias, kecepatan, kelengkapan dan keakuratan laporan keuangan, serta kecepatan , kelengkapan dan keakuratan LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) Bendahara. Hasil penilaian tersebut secara lengkap disampaikan kepada seluruh Kuasa Pengguna Anggaran, diumumkan pada lokasi yang mudah dilihat dan dirancang agar mudah dibaca.

Mengawali kegiatan ini, KPPN Batam khususnya Seksi Verifikasi dan Akuntansi selalu mengingatkan kembali kepada seluruh satuan kerja mengenai batas waktu rekonsiliasi, batas waktu penyampaian Laporan Keuangan dan LPJ Bendahara yang dikirimkan melalui email para satuan kerja. Pada penilaian Bulan November 2011, selain dengan pengumuman tersebut KPPN Batam juga memberikan penghargaan kepada dua satuan kerja untuk Laporan Keuangan terbaik, yaitu Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Batu, dimana waktu penyerahannya disampaikan di depan Walikota Batam, Ahmad Dahlan saat penyerahan DIPA 2012 yang bertempat di kantor Walikota Batam.

Terbukti dengan terobosan baru ini, seluruh satuan kerja berlomba-lomba untuk mendapatkan hasil yang lebih baik lagi pada penilaian rekonsiliasi Bulan Desember. Antusiasme satuan kerja terbukti dengan lebih pro aktif nya para satuan kerja bertanya, baik mengenai masalah rekonsiliasi, kelengkapan Laporan Keuangan dan LPJ Bendahara yang disampaikan para satuan kerja baik melalui telepon, email, atau bahkan datang langsung ke KPPN. Pada penilaian Bulan Desember, Sat.Brimob Polda Kepri mendapatkan poin tertinggi dalam Laporan Keuangan terbaik. Kepala Urusan Keuangan Sat.Brimob Polda Kepri, Aipda.Sugiyono mengatakan bahwa motivasi untuk meraih peringkat satu ini adalah ingin menjadi yang terbaik dalam mengelola keuangan. Selalu mengadakan koordinasi dengan anggota bagian keuangannya serta mengadakan rapat setiap seminggu sekali untuk mengevalusai kinerja para anggotanya. Inilah beberapa kiat-kiat khusus yang diterapkan oleh Sat.Brimob Polda Kepri. Sehingga dapat meraih nilai yang terbaik pada Bulan Desember 2011 dari sebelumnya peringkat ke-41 pada penilaian Bulan November 2011.

Khusus untuk hasil penilaian Bulan Desember 2011, KPPN Batam berkolaborasi dengan DUTA SPAN memberikan bingkisan berupa Kalender “SAKTI” untuk satuan kerja yang menduduki peringkat 1 sampai dengan 15 terbaik dalam penyusunan Laporan Keuangan. KPPN Batam berharap semoga antusiasme para satuan kerja tidak berhenti sampai disini. Di tahun yang baru, dengan semangat baru dan dengan aplikasi baru serta adanya tambahan beberapa satuan kerja baru diharapkan satuan kerja di wilayah pembayaran KPPN Batam dapat lebih terpacu meningkatkan kualitas Laporan Keuangannya.

Oleh: Kontributor KPPN Batam

Sumber: http://www.perbendaharaan.go.id/new/?pilih=news&aksi=lihat&id=2823

PENINGKATAN PERAN ITJEN SEBAGAI QUALITY ASSURANCE (PENJAMIN MUTU)

Dalam rangka mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) serta memastikan tujuan pembangunan kesehatan dapat dicapai secara hemat, efisien, efektif dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), maka Inspektorat Jenderal telah mencanangkan perubahan paradigma dari yang semula menitik beratkan kepada fungsi Watchdog, sekarang lebih diarahkan kepada peningkatan peran Itjen menjadi Konsultan dan Katalisator.

Peran Itjen yang semula sebagai Watchdog yang lebih berorientasi menghukum, instruktif serta kurang memberi kesempatan kepada auditan untuk menjelaskan sesuatu dirasakan kurang efektif sehingga peran Itjen sekarang lebih diarahkan kepada peran sebagai konsultan dan katalisator yang lebih mengarah kepada penghantar bagi suatu unit kerja untuk meningkatkan kualitas kinerjanya sesuai rencana dan ketentuan yang berlaku serta lebih memberikan solusi atas masalah dan hambatan yg dihadapi unit kerja tersebut dalam mencapai tujuan organisasi.

Sumber: http://www.itjen.depkes.go.id/

Perkembangan dan Klasifikasi Akuntansi Internasional

Akuntansi Internasional adalah akuntansi untuk transaksi internasional, perbandingan prinsip akuntansi antarnegara yang berbeda dan harmonisasi berbagai standar akuntansi dalam bidang kewenangan pajak, auditing dan bidang akuntansi lainnya. Akuntansi harus berkembang agar mampu memberikan informasi yang diperlukan dalam pengambilan keputusan di perusahaan pada setiap perubahan lingkungan bisnis.

Berikut ini karakteristik era ekonomi global:
1. Bisnis internasional
2. Hilangnya batasan-batasan antar Negara era ekonomi global sering sulit untuk mengindentifikasi Negara asal suatu produk atau perusahaan, hal ini terjadi pada perusahaan multinasional
3. Ketergantungan pada perdagangan internasional
Ada 8 (delapan) factor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi internasional:
1. Sumber pendanaan
Di Negara-negara dengan pasar ekuitas yang kuat, akuntansi memiliki focus atas seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan (profitabilitas), dan dirancang untuk membantu investor menganalisis arus kas masa depan dan resiko terkait. Sebaliknya, dalam system berbasis kredit di mana bank merupakan sumber utama pendanaan, akuntansi memiliki focus atas perlindungan kreditor melalui pengukuran akuntansi yang konservatif.
2. Sistem Hukum
Dunia barat memiliki dua orientasi dasar: hukum kode (sipil) dan hukum umum (kasus). Dalam Negara-negara hukum kode, hukum merupakan satu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur sehingga aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap. Sebaliknya, hukum umum berkembang atas dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode yang lengkap.
3. Perpajakan
Di kebanyakan Negara, peraturan pajak secara efektif menentukan standar karena perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk mengklaimnya untuk keperluan pajak. Ketka akuntansi keuangan dan pajak terpisah, kadang-kadang aturan pajak mengharuskan penerapan prinsip akuntansi tertentu.
4. Ikatan Politik dan Ekonomi
5. Inflasi
Inflasi menyebabkan distorsi terhadap akuntansi biaya histories dan mempengaruhi kecenderungan (tendensi) suatu Negara untuk menerapkan perubahan terhadap akun-akun perusahaan.
6. Tingkat Perkembangan Ekonomi
Faktor ini mempengaruhi jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian dan menentukan manakah yang paling utama.
7. Tingkat Pendidikan
Standard praktik akuntansi yang sangat rumit akan menjadi tidak berguna jika disalahartikan dan disalahgunakan. Pengungkapan mengenai resiko efek derivative tidak akan informative kecuali jika dibaca oleh pihak yang berkompeten.
8. Budaya
Empat dimensi budaya nasional, menurut Hofstede: individualisme, jarak kekuasaan, penghindaran ketidakpastian, maskulinitas.
Dimensi Nilai Akuntansi yang Mempengaruhi Praktek Akuntansi:
1. Profesionalisme versus control wajib preferensi terhadap pelaksanaan perimbangan professional individu dan regulasi sendiri kalangan professional dibandingkan terhadap kepatuhan dengan ketentuan hokum yang telah ditentukan.
2. Keseragaman versus fleksibilitas preferensi terhadap keseragaman dan konsistensi dibandingkan fleksibilitas dalam bereaksi terhadap suatu keadaan tertentu
3. Konservatisme versus optimisme
4. Kerahasiaan versus transparansi preferensi atas kerahasiaan dan pembatasan informasi usaha menurut dasar kebutuhan untuk tahu dibandingkan dengan kesediaan untuk mengungkapkan informasi terhadap public.
Alasan-alasan perusahaan Go Internasional:
1. Theory pf comparative advantage
2. Imperfect market theory
3. Product cycle theory
4. Transfer technology and Strategic Alliance
Tantangan bagi profesi akuntan dalam pengembangan akuntansi:
1. Skill dan kompetensi yang dimiliki
2. Memahami Cross Functional Linkages, akuntan tidak hanya cukup mahir dalam teknik, prosedur dan standar akuntansi tetapi juga harus biasa memandang bisnis sebagai suatu bentuk terintegrasi. Seperti : kualitas produk, fleksibilitas produksi dan kemampuan untuk memproduksi dan mengekspor dengan cepat agar bias memenangkan persaingan global
3. Analisis keuangan dan perbandingannya
KLASIFIKASI AKUNTANSI INTERNASIONAL
Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua cara: Dengan pertimbangan dan secara empiris. Klasifikasi dengan pertimbangan bergantung pada pengetahuan, intuisi dan pengalaman. Klasifikasi secara empiris menggunakan metode statistic untuk mengumpulkan data prinsip dan praktek akuntansi seluruh dunia.
Ada 4 (empat) pendekatan terhadap perkembangan akuntansi:
1. Berdasarkan pendekatan makroekonomi, praktek akuntansi didapatkan dari dan dirancang untuk meningkatkan tujuan makroekonomi nasional.
2. Berdasarkan pendekatan mikroekonomi, akuntansi bekembang dari prinsip-prinsip mikroekonomi. Tujuannya terletak pada perusahaan secara individu yang memiliki tujuan untuk bertahan hidup.
3. Berdasarkan pendekatan independent, akuntansi berasal dari praktek bisnis dan berkembang secara ad hoc, dengan dasar perlahan-lahan dan pertimbangan, coba-coba, dan kesalahan. Akuntansi dipandang sebagai fungsi jasa yang konsep dan prinsipnya diambil dari proses bisnis yang dijalankan dan bukan dari cabang keilmuan seperti ekonomi.
4. Berdasarkan pendekatan yang seragam, akuntansi distandariasi dan digunakan sebagai alat untuk kendali administrasi oleh pemerintah pusat. Keseragaman dalam pengukuran, pengungkapan, dan penyajian akan memudahkan perancang pemerintah, otoritas pajak, dan bahkan manajer untuk menggunakan informasi akuntansi dalam mengendalikan seluruh jenis bisnis.
Akuntansi juga dapat diklasifikasikan dengan system hokum suatu Negara. (1) Akuntansi dalam negara-negara hukum umum memiliki karakter berorientasi terhadap penyajian wajar, transparansi, dan pengungkapan penuh dan pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak. Pasar saham mendominasi sumber-sumber keuangan dan pelaporan keuangan ditunjukkan untuk kebutuhan infrmasi investor luar. Akuntansi hukum umum disebut sebagai Anglo Saxon. (2) Akuntansi dalam Negara-negara hukum kode memiliki karakteristik beorientasi legalistic, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara ankuntansi keuangan dan pajak. Bank atau pemerintah mendominasi ksumber keuangan dan pelaporan keuangan dan pelaporan keuangan ditujukan untuk perlindungan kreditor. Akuntansi ini disebut juga continental. Pemberian karakter akuntansi memparalelkan hal yang disebut sebagai model pemegang saham dan pihak berkepentingan tata kelila perusahaan dalan Negara hukum umum dan hukum kode.
Banyak perbedaan akuntansi di tingkat nasional menjadi semakin hilang. Terdapat beberapa alasan untuk hal ini (1) Ratusan perusahaan saat ini mencatat sahamnya pada bursa efek di luar Negara asal mereka, (2) Beberapa Negara hukum kode, secara khusus Jerman dan Jepang mengalihkan tanggung jawab pembentukan standar akuntansi dari pemerintah kepada kelompok sector swasta yang professional dan independent, (3) Pentingnya pasar saham sebagai sumber pendanaan semakin tumbuh di seluruh dunia.
Klasifikasi yang didasarkan padada penyajian wajar versus kepatuhan hukum menimbulkan pengaruh yang besar terhadap banyak permasalahan akuntansi, seperti (1) depresiasi, di mana beban ditentukan berdasarkan penurunan kegunaan suatu aktiva selama masa manfaat ekonomi (penyajian wajar) atau jumlah yang diperbolehkan untuk tujuan pajak (kepatuhan hukum), (2) sewa guna usaha yang memiliki substansi pembelian aktiva tetap diperlakukan seperti itu (penyajian wajar) atau diperlakukan seperti sewa guna usaha operasi yang biasa (kepatuhan hukum), (3) pension dengan biaya yang diakrual pada saat dihasilkan oleh karyawan (penyajian wajar) atau dibebankan menurut dasar dibayar pada saat berhenti kerja (kepatuhan hukum).
Masalah lain adalah penggunaan cadangan diskrit untuk meratakan laba dari satu periode ke periode yang lain. Penyajian wajar dan substansi mengungguli bentuk (substance over form) merupakan cii utama akuntansi hukum umum. Akuntansi kepatuhan hukum drancang untuk memenuhi ketentuan yang dikenankan pemerintah seperti perhitungan laba kena pajak atau memenuhi rencana makroekonomi pemerintah nasional. Pengukuran yang konservatif mamastikan bahwa jumlah yang hati-hati dibagikan. Akuntansi kepatuhan hukum akan terus digunakan dalam laporan keuangan perusahaan secara individu yang ada di Negara-negara hukum kode di mana laporan konsolidasi menerapkan pelaporan dengan penyajian wajar. Dengan cara ini, laporan konsolidasi dapat memberikan informasi kepada investor sedangkan laporan perusahaan individual untuk memenuhi ketentuan hukum.

Sumber: http://renamei77.student.umm.ac.id/2010/01/29/perkembangan-dan-klasifikasi-akuntansi-internasional/

Klasifikasi Akuntansi Internasional

Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua cara: Dengan pertimbangan dan secara empiris. Klasifikasi dengan pertimbangan bergantung pada pengetahuan, intuisi dan pengalaman. Klasifikasi secara empiris menggunakan metode statistic untuk mengumpulkan data prinsip dan praktek akuntansi seluruh dunia.
Ada 4 (empat) pendekatan terhadap perkembangan akuntansi:
1. Berdasarkan pendekatan makroekonomi, praktek akuntansi didapatkan dari dan dirancang untuk meningkatkan tujuan makroekonomi nasional.
2. Berdasarkan pendekatan mikroekonomi, akuntansi bekembang dari prinsip-prinsip mikroekonomi. Tujuannya terletak pada perusahaan secara individu yang memiliki tujuan untuk bertahan hidup.
3. Berdasarkan pendekatan independent, akuntansi berasal dari praktek bisnis dan berkembang secara ad hoc, dengan dasar perlahan-lahan dan pertimbangan, coba-coba, dan kesalahan. Akuntansi dipandang sebagai fungsi jasa yang konsep dan prinsipnya diambil dari proses bisnis yang dijalankan dan bukan dari cabang keilmuan seperti ekonomi.
4. Berdasarkan pendekatan yang seragam, akuntansi distandariasi dan digunakan sebagai alat untuk kendali administrasi oleh pemerintah pusat. Keseragaman dalam pengukuran, pengungkapan, dan penyajian akan memudahkan perancang pemerintah, otoritas pajak, dan bahkan manajer untuk menggunakan informasi akuntansi dalam mengendalikan seluruh jenis bisnis.
Akuntansi juga dapat diklasifikasikan dengan system hokum suatu Negara. (1) Akuntansi dalam negara-negara hukum umum memiliki karakter berorientasi terhadap penyajian wajar, transparansi, dan pengungkapan penuh dan pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak. Pasar saham mendominasi sumber-sumber keuangan dan pelaporan keuangan ditunjukkan untuk kebutuhan infrmasi investor luar. Akuntansi hukum umum disebut sebagai Anglo Saxon. (2) Akuntansi dalam Negara-negara hukum kode memiliki karakteristik beorientasi legalistic, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara ankuntansi keuangan dan pajak. Bank atau pemerintah mendominasi ksumber keuangan dan pelaporan keuangan dan pelaporan keuangan ditujukan untuk perlindungan kreditor. Akuntansi ini disebut juga continental. Pemberian karakter akuntansi memparalelkan hal yang disebut sebagai model pemegang saham dan pihak berkepentingan tata kelila perusahaan dalan Negara hukum umum dan hukum kode.
Banyak perbedaan akuntansi di tingkat nasional menjadi semakin hilang. Terdapat beberapa alasan untuk hal ini (1) Ratusan perusahaan saat ini mencatat sahamnya pada bursa efek di luar Negara asal mereka,
(2) Beberapa Negara hukum kode, secara khusus Jerman dan Jepang mengalihkan tanggung jawab pembentukan standar akuntansi dari pemerintah kepada kelompok sector swasta yang professional dan independent,
(3) Pentingnya pasar saham sebagai sumber pendanaan semakin tumbuh di seluruh dunia.
Klasifikasi yang didasarkan padada penyajian wajar versus kepatuhan hukum menimbulkan pengaruh yang besar terhadap banyak permasalahan akuntansi, seperti
(1) depresiasi, di mana beban ditentukan berdasarkan penurunan kegunaan suatu aktiva selama masa manfaat ekonomi (penyajian wajar) atau jumlah yang diperbolehkan untuk tujuan pajak (kepatuhan hukum),
(2) sewa guna usaha yang memiliki substansi pembelian aktiva tetap diperlakukan seperti itu (penyajian wajar) atau diperlakukan seperti sewa guna usaha operasi yang biasa (kepatuhan hukum),
(3) pension dengan biaya yang diakrual pada saat dihasilkan oleh karyawan (penyajian wajar) atau dibebankan menurut dasar dibayar pada saat berhenti kerja (kepatuhan hukum).
Masalah lain adalah penggunaan cadangan diskrit untuk meratakan laba dari satu periode ke periode yang lain. Penyajian wajar dan substansi mengungguli bentuk (substance over form) merupakan cii utama akuntansi hukum umum. Akuntansi kepatuhan hukum drancang untuk memenuhi ketentuan yang dikenankan pemerintah seperti perhitungan laba kena pajak atau memenuhi rencana makroekonomi pemerintah nasional. Pengukuran yang konservatif mamastikan bahwa jumlah yang hati-hati dibagikan. Akuntansi kepatuhan hukum akan terus digunakan dalam laporan keuangan perusahaan secara individu yang ada di Negara-negara hukum kode di mana laporan konsolidasi menerapkan pelaporan dengan penyajian wajar. Dengan cara ini, laporan konsolidasi dapat memberikan informasi kepada investor sedangkan laporan perusahaan individual untuk memenuhi ketentuan hukum.

Sumber: http://renamei77.student.umm.ac.id/2010/01/29/perkembangan-dan-klasifikasi-akuntansi-internasional/

Perusahaan Diminta Adopsi Standar Pelaporan Akuntansi Internasional

KUTA - Seluruh perusahaan publik baik negara dan swasta diharapkan segera mengadopsi standar pelaporan akuntansi internasional sehingga pelaporan keuangannya bisa lebih transparan dan kredibel.

Sebanyak 21 nagera di kawasan Asia-Oceania tengah berkumpul di Bali guna membahas isu-isu penting dalam penerapan standar pelaporan akutantasi internasional atau International Fiancial Reporting Standards (IFRS).

Wakil Presiden Boediono mengatakan, pengalihan atau konvergensi standar akuntansi Indonesia dengan standar akuntansi internasional bukanlah yang mudah.

"Convergence IFRS bukan hanya masalah akuntansi, tetapi tujuan utama dari konvergensi IFRS adalah untuk meningkatkan kualitas dan transparansi laporan keuangan perusahaan di Indonesia " kata Boediono saat menjadi pembicara kunci pada 5Th International Finance (IFRS) di Kuta, Bali, Senin (23/05/2011).

Boediono mengaku senang karena konvergensi IFRS juga didukung oleh regulator lain seperti Bapepam-??Lembaga Keuangan, Bank Indonesia dan Kementerian BUMN. Dengan dukungan itu, menjadi keharusan bagi perusahaan di bawah pengawasan mereka untuk menggunakan PSAK berbasis IFRS.

"Mudah-mudahan, dukungan ini juga bisa diikuti regulator lainnya, sehingga bisnis orang di Indonesia dapat menikmati sinergi dari regulator ini," harapnya.

Dalam kerangka itulah, Boediono menyatakan segera memanggil regulator Indonesia lainnya, guna mendukung inisiatif yang dilakukan Ikatan Akuntan Indonesia dalam menyelesaikan konvergensi IFRS.

Boediono resmi membuka forum IFRS kebijakan regional kelima yang berlangsung dari 23-26 Mei yang diikuti 300 peserta dari 21 negara. Turut hadir Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati, pejabat Bank Indonesia, Dirjen Pajak dan lainnya.

Wapres menambahkan, acara ini sangat penting dan strategis bagi Indonesia, karena bisa menjelaskan dunia bagaimana membangun konvergensi IFRS di Indonesia.

"Lewat kegiatan ini bisa untuk menyampaikan pesan ke dunia bahwa pemerintah Indonesia sangat mendukung konvergensi IFRS berkelanjutan, "kata Ketua Dewan Nasional Lembaga Akuntan Indonesia Mardiasmo.

Seperti diketahui, IFRS Forum Kebijakan Daerah merupakan satu-satunya pertemuan internasional yang tidak hanya dihadiri para pembuat standar, namun juga regulator dan pejabat pemerintah dari 21 negara.

Mardiasmo mengemukakan, kegiatan ini merupakan kegiatan tahunan dalam wilayah Asia-Oceania. Pertemuan penting untuk menyusun standar akuntasi keuangan, pembuat kebijakan, regulator dan pemerintah untuk bersama-sama berdiskusi mengenai isu-isu yang lebih luas tentang peran masing-masing pihak dalam pelaporan keuangan.


Sumber: http://economy.okezone.com/read/2011/05/23/278/460030/perusahaan-diminta-adopsi-standar-pelaporan-akuntansi-internasional

AKUNTANSI INTERNASIONAL

AKUNTANSI INTERNASIONAL
(1) Faktor yang mempengaruhi perkembangan dunia akuntansi, dan
(2) Dasar klasifikasi Akuntansi Internasional
sumber yang saya dapatkan itu dari buku akuntansi internasional dengan berbagai pengarang yang berbeda.
dari buku yang pertama, dikutip dari buku AKUNTANSI INTERNASIONAL, karangan DRs. Eko Suwardi, M.Sc. Dosen Fakultas Ekonomi, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.. yang secara garis besar saya ambil adalah:
Bersamaan dengan berkembangnya kesadaran terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi, terdapat pula kenyataan bentuk-bentuk akuntansi yang berbeda pada Negara-negara yang berbeda. Berbagai bentuk akuntansi tersebut tentu saja dapat diklasifikasikan berdasarkan perbedaan dan persamaan yang dimiliki. Klasifikasi akuntansi sistem pelaporan perlu dilakukan untuk melakukan deskripsi, analisa dan prediksi terhadap perkembangan sistem akuntansi. Tujuan adanya klasifikasi adalah (1) dapat membantu untuk mengetahui sejauh mana sistem mempunyai kesamaan dan perbedaan, (2) bentuk-bentuk perkembangan sistem akuntansi suatu Negara dibandingkan dengan yang lain serta kemungkinannya untuk berubah, dan (3) alas an mengapa suatu sistem mempunyai pengaruh dominan dibandingkan dengan yang lain. Selain itu pengklasifikasian tersebut seharusnya juga dapat membantu pengambilan keputusan untuk menilai prospek dan problem dalam masalah harmonisasi internasional.
1. KLASIFIKASI AKUNTANSI DAN SISTEM PELAPORAN
Terdapat 2 pendekatan untuk klasifikasi sistem akuntansi yaitu:
• Pendekatan Deduktif
Berkaitan dengan pendekatan deduktif ini ada empat pendekatan dalam perkembangan akuntansi:
1. Macroeconomic Pattern
Dalam pendekatan ini bisa dilihat bahwa ternyata akuntansi untuk bisnis berhubungan erat dengan kebijakan perekonomian nasional. Tujuan perusahaan biasanya mengikuti kebijakan ekonomi nasional. Beberapa Negara yang memakai pendekatan ini adalah Swedia, Prancis, dan Jerman.
2. Microeconomic Pattern
Dalam pendekatan ini akuntansi dipandang sebagai cabang ekonomi bisnis. Konsep akuntansi merupakan derivasi dari analisa ekonomi. Konsep utamanya adalah bagaimana mempertahankan investasi modal dalam sebuah entitas bisnis.
3. Independent Discipline Approach
Akuntansi dipandang sebagai fungsi jasa dan diderivasikan dari praktek bisnis. Negara Amerika dan Inggris menganut pendekatan ini.
4. Uniform Accounting Approach
Akuntansi dipandang sebagai alat yang efisien untuk administrasi dan control. Dalam hal ini akuntansi digunakan untuk mempermudah penggunaan dan menyeragamkan baik pengukuran, pengungkapan dan penyajian serta sebagai alat control untuk semua tipe bisnis dan pemakai, termasuk manager, pemerintah dan otoritas perpajakan.
Klasifikasi yang dilakukan G. G. Mueller yang dimuat dalam The International Journal of Accounting (Spring 1968) yang menggunakan penilaian perkembangan ekonomi, kompleksitas bisnis, situasi social politik serta sistem hukum, membagi Negara-negara ke dalam 10 kelompok berdasarkan sistem akuntansi yaitu:
1. Amerika Serikat / Kanada / Belanda
2. Negara-negara persemakmuran Inggris
3. Jerman / Jepang
4. Daratan Eropa (Tidak termasuk Jerman Barat, Belanda dan Skandinavia)
5. Skandinavia
6. Israil / Meksiko
7. Amerika Selatan
8. Negara Berkembang
9. Afrika (tidak termasuk Afrika Selatan)
10. Negara-negara Komunis
• Pendekatan Induktif
Sementara Nair dan Frank dalam The Accounting Review (Juli 1980) membagi Negara-negara ke dalam 5 Group besar yaitu (1) model persemakmuran Inggris, (2) model Amerika Latin / Eropa Selatan, (3) model Eropa Utara dan Tengah, (4) model Amerika Serikat dan (5) Chili berdasarkan perbedaan dalam praktek pengungkapan dan penyajian. Nair dan Frank juga menilai tingkat hubungan pengelompokkan Negara-negara tersebut dengan sejumlah variable seperti bahasa, struktur ekonomi dan perdagangan. Ternyata terdapat perbedaan antara pengungkapan dan pengukuran di masing-masing kelompok Negara tersebut.
Sementara Nobes dalam Journal of Business Finance and Accounting(Spring 1983) mengidentifikasi faktor-faktor yang membedakan sistem akuntansi yaitu:
1. Tipe pemakai laporan keuangan yang dipublikasikan.
2. Tingkat kepastian hukum.
3. Peraturan pajak dalam pengukuran.
4. Tingkat konservatisme.
5. Tingkat keketatan penerapan dalam historical cost.
6. Penyesuaian replacement cost.
7. Praktek konsolidasi.
8. Kemampuan untuk memperoleh provisi.
9. Keseragaman antar perusahaan dalam menerapkan peraturan.
2. PENGARUH-PENGARUH TERHADAP PERKEMBANGAN DUNIA AKUNTANSI
Kultur dan akar sejarah suatu Negara merupakan langkah awal untuk mengenali faktor-faktor yang berpengaruh terhadap akuntasi. Kultur merupakan elemen penting yang harus dipertimbangkan untuk mengetahui bagaimana sebuah sistem social berubah Karen “pengaruh kultur yaitu: (1) norma dan nilai suatu sistem dan (2) perilaku kelompok dalam interaksinya di dalam dan di luar sistem.”
Elemen-elemen structural dan cultural yang mempengaruhi bisnis
Hofstede mencoba meneliti elemen-elemen structural dari budaya yang mempengaruhi kuat perilaku dalam situasi organisasi dan institusi. Ada 4 dimensi yang diidentifikasikan yaitu:
1. Individualisme vs Kolektivisme
Individualism merupakan kecenderungan fungsi social yang relative bebas dan individual berarti hanya mengurus diri sendiri dan keluarganya. Kebalikannya, kolektivisme adalah kecenderungan fungsi-fungsi social yang relative ketat di mana masing-masing individu mengidentifikasi diri sebagai kelompok dengan loyalitas yang tidak perlu ditanyakan. Masalah utama dimensi ini adalah tingkat interdependensi individu dalam sebuah masyarakat.
2. Large vs Small Power Distance
Power Distance adalah sejauh mana anggota menerima kekuasaan dalam institusi dan organisasi didistribusikan tidak merata. Masyarakat dalam Small Power Distance membutuhkan kesamaan kekuasaan dan justifikasi untuk ketidaksejahteraan kekuasaan. Masyarakat di Large Power Distance menerima perintah hirarki di mana tiap-tiap orang mempunyai tempat tanpa perlu justifikasi lagi. Masalah utaman dimensi ini adalah bagaimana sebuah masyarakat menangani ketidaksetaraan di antara orang-orang jika memang terjadi.
3. Strong vs Weak Uncertainly Avoidance
Uncertainly Avoidance adalah tingkat di mana anggota masyarakat merasa tidak nyaman dengan ketidakpastian dan keraguan-keraguan. Strong Uncertainly Avoidance berusaha mempertahankan suatu masyarakat yang begitu besar kepercayaannya dan kurang toleran terhadap orang atau ide-ide alternative. Kebalikannya untuk Weak Uncertainly Avoidance. Tema utama pada dimensi ini adalah bagaimana reaksi sebuah masyarakat terhadap fakta bahwa waktu hanya berjalan satu arah dan masa depan tidak diketahui serta apakah akan mencoba untuk mengontrol masa depan atau membiarkannya.
4. Maskulin vs Feminim
Maskulin cenderung pada suatu masyarakat yang memberikan parameter pada keluarga, heroism dan sukses-sukses material. Sebaliknya, feminism cenderung pada hubungan personal, toleran pada kelemahan dan kualitas hidup. Tema utama pada dimensi ini adalah bagaimana masyarakat memberikan peran-peran social berhubungan dengan masalah gender.
3. NILAI AKUNTANSI
Gray mengidentifikasi 4 nilai akuntansi:
1. Profesionalisme vs Statutory Control
Kemampuan untuk melakukan judgement profesionalis secara individu serta berusaha mempertahankan regulasi professional yang mandiri dilawankan dengan kepatuhan terhadap persyaratan legal dan statutory control.
2. Uniformity vs Flexibility
Kecenderungan untuk melakukan praktek akuntansi yang seragam dan konsisten antarperusahaan dibandingkan dengan tingkat fleksibilitas untuk menerapkan praktek disesuaikan dengan kondisi suatu perusahaan.
3. Conservatism vs Optimisme
Kecenderungan orang untuk berhati-hati terhadap suatu tingkat resiko saat ini maupun ketidakpastian di masa depan dibandingkan dengan perilaku yang lebih optimis dan keberanian untuk mengambil resiko.
4. Secrecery vs Transparancy
Kecenderungan untuk melakukan pembatasan pengungkapan informasi mengenai bisnis hanya pada pihak-pihak yang terlibat intens dengan manajemen dan keuangan dibandingkan dengan yang lebih transparan dan terbuka.
karena saya lupa diambil dari buku apa, jadi tidak saya tulis daftar pustaka dari buku di penjelasan di bawah ini:
Mengapa kita harus mengetahui bagaimana dan mengapa akuntansi berkembang? Jawabannya adalah sama seperti mengapa mempelajari perkembangan dalam bidang yang lain. Kita akan dapat memahami dengan lebih baik sistem akuntasi suatu Negara dengan mengetahui faktor-faktor dasar yang memperngaruhi perkembangannya. Tentu saja akuntansi berbeda dari satu tempat ke tempat lain di seluruh dunia dan pengetahuan mengenai faktor perkembangan membantu untuk memahami mengapa hal itu terjadi. Dengan kata lain, perbedaan-perbedaan yang terlihat serta persamaan-persamaan dapat dijelaskan melalui faktor-faktor tersebut. Oleh karena akuntansi bereaksi terhadap lingkungannya, lingkungan budaya, ekonomi, hukum dan politik yang berbeda-beda menghasilkan sistem yang serupa pula.

Hal ini membawa kita untuk melakukan klasifikasi. Mengapa kita harus melakukan klasifikasi (perbandingan) sistem akuntansi keungan nasional atau regional? Klasifikasi merupakan dasar untuk memahami dan menganalisis mengapa dan bagaimana sistem akuntansi nasional berbeda-beda. Kita juga dapat menganalisis apakah sistem-sistem tersebut cenderung menyatu atau berbeda. Tujuan klasifikasi adalah untuk mengelompokkan sistem akuntansi keuangan menurut karakteristik khususnya. Klasifikasi mengungkapkan struktur dasar di mana anggota-anggota kelompok memiliki kesamaan dan apa yang membedakan kelompok-kelompok yang beraneka ragam satu sama lain. Dengan mengenali kesamaan dan perbedaan, pemahaman kita mengenai sistem akuntansi akan lebih baik. Klasifikasi merupakan cara untuk melihat dunia.
PERKEMBANGAN

Standar dan praktik akuntansi di setiap Negara merupakan hasil dari interaksi yang kompleks di antara faktor ekonomi, sejarah, kelembagaan dan budaya. Dapat diduga akan terjadinya perbedaan antarnegara. Faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi nasional juga dapat membantu menjelaskan perbedaan akuntansi antar bangsa.
Kami meyakini bahwa 8 faktor berikut ini memiliki pengaruh yang seignifikan dalam perkembangan akuntansi. Tujuh faktor utama ekonomi, sejarah social, dan/ atau kelembagaan dan merupaka faktor yang sering disebutkan oleh para penulis akuntansi. Akhir-akhir ini, hubungan antara budaya (faktor kedelapan berikut ini) dan perkembangan akuntansi mulai digali lebih lanjut.
1. Sistem pendanaan
Di Negara-negara dengan pasar ekuitas yang kuat, seperti Amerika Serikat dan Inggris, akuntansi memiliki focus atau seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan (profitabilitas) dan dirancang untuk membantu investor menganalisis arus kas masa depandan risiko terkait. Pengungkapan dilakukan sangat lengkap untuk memenuhi ketentuan kepemilikan public yang luas. Sebaliknya, dalam sistem berbasis kredit di mana bank merupakan sumber utama pendanaan, akuntansi memiliki focus pada perlindungan kreditor melalui pengukurang akuntansi yang konservatif dalam meminimumkan pembayaran dividen dan menjaga pendanaan yang mencukupi dalam rangka perlindungan bagi para peminjam. Oleh karena lembaga keuangan memilki akses langsung terhadap informasi apa saja yang diinginkan, pengungkapan public yang luas dianggap tidak perlu. Contohnya adalah Jepang dan Swiss.

2. Sistem hukum
Sistem hukum menentukan bagaimana individu dan lembaga berinteraksi. Dunia barat memiliki dua orientasi dasar: kodifikasi hukum (sipil) dan hukum umum (kasus). Kodifikasi hukum utamanya diambil dari hukum Romawi dank ode Napoleon. Dalam Negara-negara yang menganut sistem kodifikasi hukum Latin-Romawi, hukum merupakan suatu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur. Kodifikasi standar dan prosedur akuntansi merupakan hal yang wajar dan sesuai di sana. Dengan demikian, di Negara-negara yang menganut kodifikasi hukum, aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap dan mencakupi banyak prosedur. Sebaliknya, hukum umum berkembang atas dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode lengkap. Tentu saja, terdapat hukum dasar, tetapi cenderung tidak terlalu detail dan lebih fleksibel bila dibandingkan dengan sistem kodifikasi umum. Hal ini mendorong usaha coba-coba dan memungkinkan penerapan pertimbangan. Hukum umum diambil dari kasus hukum Inggris. Pada kebanyakan Negara hukum umum, aturan akuntansi ditetapkan oleh organisasi professional sector swasta. Hal ini memungkinkan aturan akuntansi menjadi lebih adaptif dan inovatif. Kecuali untuk ketentuan dasar yang luas, kebanyakan aturan akuntansi tidak digabungkan secara langsung ke dalam hukum dasar. Kodifikasi hukum (kode hukum) cenderung terpaku pada muatan (isi) ekonominya. Sebagai contoh, sewa guna usaha di bawah aturan hukum umum biasanya tidak dikapitalisasi. Sebaliknya, sewa guna usaha di bawah hukum umum pada dasarnya dapat dikapitalisasi jika ia menjadi bagian dari pembeli property.

3. Perpajakan
Di kebanyakan Negara, peraturan pajak secara efektif menentukan standar akuntansi karena perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk mengklaimnya dalam keperluan pajak. Dengan kata lain, pajak keuangan dan pajak akuntansi adalah sama. Dalam kasus ini, sebagai contoh adalah kasus yang terjadi di Jerman dan Swedia. Di Negara lain seperti Belanda, akuntansi keuangan dan pajak berbeda: laba kena pajak pada dasarnya adalah laba akuntansi keuangan yang disesuaikan terhadap perbedaan-perbedaan dalam hukum pajak. Tentu saja, ketika akuntansi keuangan dan pajak terpisah, kadang-kadang aturan pajak mengharuskan penerapan prinsip akuntansi tertentu. Penilaian persediaan menurut Masuk Terakhir Keluar Pertama (last-in, first-out- LIFO) di Amerika Serikat merupakan suatu contoh.

4. Ikatan politik dan Ekonomi
Ide dan teknologi akuntansi dialihkan melaui penakhlukan, perdagangan dan kekuatan sejenis. Sistem pencatatan berpasangan (double-entry) yang berawal di Italia pada tahun 1400-an secara perlahan-lahan menyebar luas di Eropa bersamaan dengan gagasan-gagasan pembaruan (rannaissance) lainnya. Kolonialisme Inggris mengekspor akuntan dan konsep akuntansi di seluruh wilayah kekuasaan Inggris. Pendudukan Jerman selama perang dunia II menyebabkan Perancis menerapkan Plan Comptable. Amerika Serikat memaksa rezim pengatur akuntansi bergaya AS di Jepang setelah berakhirnya perang dunia II. Banyak Negara-negara berkembang menggunakan sistem akuntansi yang dikembangkan di tempat lain, entah karena dipaksakan kepada negara-negara tersebut (seperti India) atau karena pilihan mereka sendiri (seperti Negara-negara Eropa Timur sekarang meniru sistem akuntansi menurut aturan Uni Eropa (EU).

5. Inflasi
Inflasi mengaburkan biaya historis akuntansi melalui penurunan berlebihan terhadap nilai-nilai asset dan beban-beban terkait, sementara di sisi lain melakukan peningkatan berlebihan terhadap pendapatan. Negara-negara dengan inflasi tinggi seringkali menuntut perusahaan-perusahaan melakukan berbagai perubahan harga ke dalam perhitungan keuangan mereka. Meksiko dan beberapa Negara Amerika Selatan menggunakan akuntansi tingkat umum karena pengalaman mereka dengan hiperinflasi. Pada akhir tahun 1970-an, sehubungan dengan tingkat inflasi yang tidak biasanya tinggi, AS dan Inggris melakukan eksperimen dengan pelaporan pengaruh perubahan harga.
6. Tingkat perkembangan ekonomi
Faktor ini mempengaruhi jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian dan menentukan manakah yang paling utama. Pada gilirannya, jenis transaksi menentukan masalah akuntansi yang dihadapi. Sebagai contoh, kompensasi eksekutif perusahaan berbasis saham atau sekuritisasi asset merupakan sesuatu yang jarang terjadi dalam perekonomian dengan pasar modal yang kurang berkembang. Saat ini, banyak perekonomian industry berubah menjadi perekonomian jasa. Masalah akuntansi seperti penilaian asset tetap dan pencatatan depresiasi yang sangat relevan dalam sector manufaktur menjadi semakin kurang penting. Tantangan-tantangan akuntansi yang baru, seperti penilaian asset tidak berwujud dan sumber daya manusia semakin berkembang.
7. Tingkat pendidikan
Standar dan praktik akuntansi yang sangat rumit (sophisticated) akan menjadi tidak berguna jika disalahartikan dan disalahgunakan. Sebagai contoh pelaporan teknis yang kompleks mengenai varian perilaku biaya tidak akan berarti apa-apa, kecuali para pembaca memahami akuntansi biaya. Pengungkapan mengenai resiko efek derivative tidak akan informative kecuali jika dibaca oleh pihak yang berkompeten. Pendidikan akuntansi yang professional sulit dicapai jika taraf pendidikan di suatu Negara secara umum juga rendah. Meksiko adalah salah satu contoh Negara di mana permasalahan ini telah berhasil ditanggulangi. Pada situasi lainnya, sebuah Negara harus mengimpor tenaga pelatihan atau mengirim warganya ke Negara lain untuk memperoleh kualifikasi yang layak. Hal terakhir inilah yang saat ini sedang diterapkan oleh Cina.
Beberapa dari tujuh varibel pertama ini sangat berhubungan. Sebagai contoh, sistem hukum umum berawal di Inggris dan kemudian di ekspor ke Negara-negara seperti Australia, Kanada, dan Amerika Serikat. Keempat Negara ini seluruhnya memiliki pasar modal yang sangat maju, yang mendominasi orientasi pelaporan keuangan di Negara-negara tersebut. Akuntansi keuangan dan pajak bersifat terpisah. Sebaliknya, kebanyakan negara-negara Eropa Kontinental dan Jepang memiliki sistem kodifikasi hukum dan bergantung pada perbankan atau pemerintah untuk memperoleh kebanyakan pendanaan. Aturan akuntansi di sana pada umumnya sesuai dengan hukum pajak.
Sangatlah sulit untuk menentukan mana yang penyebab dan mana yang akibat. Jenis sistem hukum mungkin terlebih dahulu mempengaruhi sistem keuangan di suatu Negara. Sistem hukum umum menekankan hak pemegang saham dan menawarkan perlindungan investor yang lebih baik dibandingkan kodifikasi hukum. Hasilnya adalah pasar ekuitas yang kuat berkembang di Negara-negara hukum dan pasar ekuitas yang lemah berkembang di Negara-negara yang menganut kodifikasi hukum. Perpajakan merupakan fungsi akuntansi yang penting di setiap Negara yang mengenakan pajak penghasilan perusahaan. Apakah pajak mendominasi orientasi akuntansi bergantung pada apakah akuntansi memiliki tujuan kompetisi, yaitu memberikan informasi kepada pemegang saham luar. (Akuntansi Pajak tidak cocok untuk tujuan ini). dengan demikian, jika hukum umum menghasilkan pasar ekuitas yang kuat, perpajakan tidak akan mendominasi. Akan terdapat dua jenis aturan akuntansi: yang satu untuk perpajakan dan yang lain untuk pelaporan keuangan. Aturan pajak akan mendominasi di Negara-negara yang menganut kodifikasi hukum atau berbasis kredit, di mana untuk akuntansi perpajakan dan pelaporan keuangan akan sama.
8. Budaya
Di sini budaya berarti nilai-nilai dan perilaku yang dibagi oleh suatu masyarakat. Variable budaya mendasari pengaturan kelembagaan di suatu Negara (seperti sistem hukum). Hofstede mendasari empat dimensi budaya nasional (nilai social): (1) individualism, (2) jarak kekuasaan, (3) penghindaran ketidakpastian, dan (4) maskulinitas. Analisis yang dilakukannya didasarkan pada data yang berasal dari para karyawan sebuah perusahaan multinasional besar dari AS yang beroperasi di 40 negara yang berbeda.
Secara singkat, individualism merupakan kecenderungan terhadap suatu tatanan social yang tersusun longgar dibandingkan terhadap tatanan yang tersusun ketat dan saling tergantung. Jarak kekuasaan adalah sejauh mana hierarki dan pembagian kekuasaan dalam suatu lembaga dan organisasi secara tidak adil dapat diterima. Penghindaran ketidakpastian adalah sejauh mana masyarakat tidak merasa nyaman dengan ambiguitas dan suatu masa depan yang tidak pasti. Maskulinitas adalah sejauh mana peran gender dibedakan serta kinerja dan pencapaian yang dapat dilihat (nilai-nilai maskulin yang tradisional) ditekankan daripada hubungan dan perhatian.

buku ketiga yang saya ambil, dari buku Akuntansi Internasional (International Accounting) karangan Frederick D. D. Choi Buku 1 Edisi ke 6 penerbit Salemba 4.
Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua kategori: dengan pertimbangan dan secara empiris. Klasifikasi dengan pertimbangan bergantung pada pengetahuan, intuisi, dan pengalaman. Klasifikasi secara empiris menggunakan metode statistik untuk mengumpulkan basis data prinsip dan praktik akuntansi seluruh dunia.
Empat pendekatan terhadap perkembangan akuntansi

Klasifikasi awal yang dilakukan adalah yang diusulkan oleh Mueller pertengahan tahun 1960-an. Ia mengidentifikasikan empat pendekatan terhadap perkembangan akuntansi di Negara-negara Barat dengan sistem ekonomi berorientasi pasar.
(1) Berdasarkan pendekatan makroekonomi, praktik akuntansi didapatkan dari dan dirancang untuk meningkatkan tujuan makroekonomi nasional. Tujuan perusahaan umumnya mengikuti dan bukan memimpin kebijakan nasional, karena perusahaan bisnis mengordinasikan kegiatan mereka dengan kebijakan nasional. Oleh karenanya, sebagai contoh, suatu kebijakan nasional berupa lapangan kerja yang stabil dengan menghindari perubahan besar dalam siklus bisnis akan menghasilkan praktik akuntansi yang meratakan laba. Atau, untuk mendorong perkembangan industry tertentu, suatu Negara dapat mengizinkan penghapusan pengeluaran modal secara cepat pada beberapa industry tersebut. Akuntansi di Swedia berkembang dari pendekatan makroekonomi.
(2) berdasarkan pendekatan mikroekonomi, akuntansi berkembang dari prinsip-prinsip mikroekonomi. Fokusnya terletak pada perusahaan secara individu yang memiliki tujuan untuk bertahan hidup. Untuk mencapai tujuan ini, perusahaan harus mempertahankan modal fisik yang dimiliki. Juga sama pentingnya bahwa perusahaan memisahkan secara jelas modal dari laba untuk mengevaluasi dan mengendalikan aktivitas usaha. Pengukuran akuntansi yang didasarkan pada biaya penggantian sangat didukung karena paling sesuai dengan pendekatan ini. Akuntansi di Belanda berkembang dari mikroekonomi.
(3) berdasarkan pendekatan disiplin independen, akuntansi berasal dari praktik bisnis dan berkembang secara ad hoc, dengan dasar perlahan-lahan dari pertimbangan, coba-coba dan kesalahan. Akuntansi dianggap sebagai fungsi jasa yang konsep dan prinsipnya diambil dari proses bisnis yang dijalankan, dan bukan dari cabang keilmuan seperti ekonomi. Bisnis menghadapi kerumitan dunia nyata dan ketidakpastian yang senantiasa terjadi melalui pengalaman, praktik, dan intuisi. Akuntansi berkembang dengan cara yang sama. Sebagai contoh, laba secara sederhana merupakan hal yang paling bermanfaat dalam praktik dan pengungkapan secara pragmatis dalam menjawab kebutuhan para pengguna. Akuntansi berkembang secara independen di Inggris dan Amerika Serikat.
(4) berdasarkan pendekatan yang seragam, akuntansi distandardisasi dan digunakan sebagai alat untuk kendali administrative oleh pemerintah pusat. Keseragaman dalam pengukuran, pengungkapan dan penyajian akan memudahkan informasi akuntansi dalam mengendalikan seluruh jenis bisnis. Secara umum, pendekatan seragam digunakan di Negara-negara dengan ketelibatan pemerintah yang besar dalam perncanaan ekonomi di mana akuntansi digunakan antara lain untuk mengukur kinerja, mengalokasikan sumber daya, mengumpulkan pajak dan mengendalikan harga. Prancis, dengan bagan akuntansi nasional yang seragam merupakan pendukung utama pendekatan akuntansi secara seragam.


Sumber: http://andamifardela.wordpress.com/2011/03/06/tugas-softskill-akuntansi-internasional/

Sejarah Lahir GCG dan Perkembangannya di Indonesia

Bermula dari usulan penyempurnaan peraturan pencatatan pada Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia) yang mengatur mengenai peraturan bagi emiten yang tercatat di BEJ yang mewajibkan untuk mengangkat komisaris independent dan membentuk komite audit pada tahun 1998, Corporate Governance (CG) mulai di kenalkan pada seluruh perusahaan public di Indonesia.

Setelah itu pemerintah Indonesia menandatangani Nota Kesepakatan (Letter of Intent) dengan International Monetary Fund (IMF) yang mendorong terciptanya iklim yang lebih kondusif bagi penerapan CG. Pemerintah Indonesia mendirikan satu lembaga khusus yang bernama Komite Nasional mengenai Kebijakan Corporate Governance (KNKCG) melalui Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri Nomor: KEP-31/M.EKUIN/06/2000. Tugas pokok KNKCG merumuskan dan menyusun rekomendasi kebijakan nasional mengenai GCG, serta memprakarsai dan memantau perbaikan di bidang corporate governance di Indonesia.
Melalui KNKCG muncul pertama kali pedoman Umum GCG di tahun 2001, pedoman CG bidang Perbankan tahun 2004 dan Pedoman Komisaris Independen dan Pedoman Pembentukan Komite Audit yang Efektif.
Pada tahun 2004 Pemerintah Indonesia memperluas tugas KNKCG melalui surat keputusan Menteri Koordinator Perekonomian RI No. KEP-49/M.EKON/II/TAHUN 2004 tentang pemebentukan Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) yang memperluas cakupan tugas sosialisasi Governance bukan hanya di sector korporasi tapi juga di sector pelayanan public.
KNKG pada tahun 2006 menyempurnakan pedoman CG yang telah di terbitkan pada tahun 2001 agar sesuai dengan perkembangan. Pada Pedoman GCG tahun 2001 hal-hal yang dikedepankan adalah mengenai pengungkapan dan transparansi, sedangkan hal-hal yang disempurnakan pada Pedoman Umum GCG tahun 2006 adalah :
1. Memperjelas peran tiga pilar pendukung (Negara, dunia usaha, dan masyarakat) dalam rangka penciptaan situasi kondusif untuk melaksanakan GCG.
2. Pedoman pokok pelaksanaan etika bisnis dan pedoman perilaku.
3. Kelengkapan Organ Perusahaan seperti komite penunjang dewan komisaris (komite audit, komite kebijakan risiko, komite nominasi dan remunerasi, komite kebijakan corporate governance);
4. Fungsi pengelolaan perusahaan oleh Direksi yang mencakup lima hal dalam kerangka penerapan GCG yaitu kepengurusan, manajemen risiko, pengendalian internal, komunikasi, dan tanggung jawab sosial;
5. Kewajiban perusahaan terhadap pemangku kepentingan lain selain pemegang saham seperti karyawan, mitra bisnis, dan masyarakat serta pengguna produk dan jasa.;
6. Pernyataan tentang penerapan GCG;
7. Pedoman praktis penerapan Pedoman GCG;
Secara strategis tahapan mengenai implementasi CG di Indonesia melalui beberapa tahap :
1. Pemberdayaan dewan komisaris agar mekanisme Check and Balance berjalan secara efektif. Dewan komisaris yang menjalankan prinsip-prinsip CG dapat secara efektif bekerja sesuai dengan peraturan dan best practices yang ada dalam dunia bisnis. Independensi komisaris diperlukan dalam rangka mewujudkan fungsi check and balance sebagai perwujudan dari asas akuntabilitas dalam perseroan. Saat ini selain pedoman komisari independen dan komite audit yang diterbitkan oleh KNKG, pihak otoritas Pasar Modal, BUMN, dan Perbankan juga telah mewajibkan penunjukan komisaris independen.
2. Memperbanyak agen-agen perubahan melalui program sertifikasi komisaris dan direktur. Melalui institusi pelatihan dan sertifikasi komisaris dan direktur materi CG disampaikan sebagai sarana untuk internalisasi prinsip CG dalam mengelola korporasi. Lembaga Komisaris dan Direktur Indonesia (LKDI) sebagai lembaga pelatihan dan sertifikasi kedirekturan yang di naungi oleh KNKG telah menjalankan fungsinya sejak tahun 2001 untuk menciptakan agen-agen perubahan didalam perusahaan yang konsisten menerapkan prinsip CG. Selain LKDI tercatat juga IICD dan lembaga-lembaga universitas yang turut serta dalam upaya menciptakan agen-agen perubahan.
3. Memasukkan asas-asas GCG kedalam pearturan perundangan seperti UUPT, UUPM, Peraturan Perundangan mengenai BUMN, Peraturan Perundangan mengenai Perbankan khususnya yang terkait dengan asas transparansi, akuntabilitas, dan fairness.
4. Penyusunan Pedoman-Pedoman oleh Komite Nasional Kebijakan Governance.
5. Sosialisasi dan implementasi pedoman-pedoman diantaranya berupa kewajiban assessment di Perbankan dan BUMN.
Secara keseluruhan penegakan aturan untuk penerapan CG belum ada sanksi yang memberikan efek jera bagi perusahaan yang tidak menerapkannya, namun di sektor perbankan telah dicoba untuk dimasukkan beberapa hal yang terkait dengan kewajiban Bank dalam menerapkan CG yang berujung pada sanksi bagi bank-bank yang tidak mengikuti aturan tersebut.

Sumber: http://gustiphd.blogspot.com/2011/10/sejarah-lahir-gcg-dan-perkembangannya.html

Membangun Tatakelola Perusahaan Menurut Prinsip-Prinsip GCG

Setiap perusahaan memiliki visi dan misi dari keberadaannya. Visi dan misi tersebut merupakan pernyataan tertulis tentang tujuan-tujuan kegiatan usaha yang akan dilakukannya. Tentunya kegiatan terencana dan terprogram ini dapat tercapai dengan keberadaan sistem tatakelola perusahaan yang baik. Disamping itu perlu terbentuk kerjasama tim yang baik dengan berbagai pihak, terutama dari seluruh karyawan dan top manajemen.
Sistem tatakelola organisasi perusahaan yang baik ini menuntut dibangunnya dan dijalankannya prinsip-prinsip tata kelola perusahaan (GCG) dalam proses manajerial perusahaan. Dengan mengenal prinsip-prinsip yang berlaku secara universal ini diharapkan perusahaan dapat hidup secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi para stakeholdernya.
A. Apakah Itu Prinsip-Prinsip GCG
Sejak diperkenalkan oleh OECD, prinsip-prinsip corporate governance berikut ini telah dijadikan acuan oleh negara-negara di dunia termasuk Indonesia. Prinsip-prinsip tersebut disusun seuniversal mungkin sehingga dapat berlaku bagi semua negara atau perusahaan dan diselaraskan dengan sistem hukum, aturan atau tata nilai yang berlaku di negara masing-masing. Prinsip-prinsip tatakelola perusahaan yang baik ini antara lain :
(a). Akuntabilitas (accountability)
Prinsip ini memuat kewenangan-kewenangan yang harus dimiliki oleh dewan komisaris dan direksi beserta kewajiban-kewajibannya kepada pemegang saham dan stakeholders lainnya. Dewan direksi bertanggung jawab atas keberhasilan pengelolaan perusahaan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh pemegang saham. Komisaris bertanggung jawab atas keberhasilan pengawasan dan wajib memberikan nasehat kepada direksi atas pengelolaan perusahaan sehingga tujuan perusahaan dapat tercapai. Pemegang saham bertanggung jawab atas keberhasilan pembinaan dalam rangka pengelolaan perusahaan.
(b) Pertanggungan-jawab ( responsibility)
Prinsip ini menuntut perusahaan maupun pimpinan dan manajer perusahaan melakukan kegiatannya secara bertanggung jawab. Sebagai pengelola perusahaan hendaknya dihindari segala biaya transaksi yang berpotensi merugikan pihak ketiga maupun pihak lain di luar ketentuan yang telah disepakati, seperti tersirat pada undang-undang, regulasi, kontrak maupun pedoman operasional bisnis perusahaan.
(c) Keterbukaan (transparancy)
Dalam prinsip ini, informasi harus diungkapkan secara tepat waktu dan akurat. Informasi yang diungkapkan antara lain keadaan keuangan, kinerja keuangan, kepemilikan dan pengelolaan perusahaan. Audit yang dilakukan atas informasi dilakukan secara independen. Keterbukaan dilakukan agar pemegang saham dan orang lain mengetahui keadaan perusahaan sehingga nilai pemegang saham dapat ditingkatkan.
(c) Kewajaran (fairness)
Seluruh pemangku kepentingan harus memiliki kesempatan untuk mendapatkan perlakuan yang adil dari perusahaan. Pemberlakuan prinsip ini di perusahaan akan melarang praktek-praktek tercela yang dilakukan oleh orang dalam yang merugikan pihak lain. Setiap anggota direksi harus melakukan keterbukaan jika menemukan transaksi-transaksi yang mengandung benturan kepentingan.
(d) Kemandirian (independency)
Prinsip ini menuntut para pengelola perusahaan agar dapat bertindak secara mandiri sesuai peran dan fungsi yang dimilikinya tanpa ada tekanan-tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan sistem operasional perusahaan yang berlaku. Tersirat dengan prinsip ini bahwa pengelola perusahaan harus tetap memberikan pengakuan terhadap hak-hak stakeholders yang ditentukan dalam undang-undang maupun peraturan perusahaan.
B. Bagaimana Melaksanakan Tatakelola Perusahaan Sesuai GCG
Dalam prakteknya prinsip-prinsip tatakelola perusahaan yang baik ini perlu dibangun dan dikembangkan secara bertahap. Perusahaan harus membangun sistem dan pedoman tata kelola perusahaan yang akan dikembangkannya. Demikian juga dengan para karyawan, mereka perlu memahami dan diberikan bekal pengetahuan tentang prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik yang akan dijalankan perusahaan.
Untuk memudahkan memberikan gambaran bagaimana prinsip-prinsip GCG tersebut akan dibangun, dipahami dan dilaksanakan, berikut ini diberikan beberapa acuan praktis yang perlu dikembangkan lebih lanjut di masing-masing perusahaan. Acuan ini diuraikan mengikuti urutan butir-butir prinsip GCG yang telah dibahas di atas.
Accountability:
1. Pimpinan, manajer dan karyawan perusahaan telah mengetahui visi, misi, tujuan dan target-target operasional di perusahaan
2. Pimpinan. Manajer, karyawan perusahaan telah mengetahui dan memahami peran, tugas dan tanggung jawabnya masing-masing
3. Uraian tugas di setiap unit usaha atau unit organisasi telah ditetapkan dengan benar dan sesuai dengan visi, misi dan tujuan perusahaan
4. Proses dalam pengambilan keputusaan telah mengacu dan mentaati sistem dan prosedur yang telah dibangun.
5. Proses cek dan balance telah dilakukan secara menyeluruh di setiap unit organisasi.
6. Sistem penilaian kinerja operasional, organisasi dan kinerja perseorangan telah sepakat ditetapkan, diterapkan dan dievaluasi dengan baik
7. Pertanggungan jawab kinerja pimpinan (BOC, BOD) perusahaan secara rutin seyogyanya dapat dibangun dan dilaporkan.
8. Hasil pekerjaan telah didokumentasikan, dipelihara dan dijaga dengan baik
Responsibility:
1. Pimpinan, manajer dan karyawan perusahaan telah mengetahui dan memahami seluruh peraturan perusahaan yang berlaku.
2. Pimpinan. Manajer dan karyawan perusahaan telah menerapkan sistem tata nilai dan budaya perusahaan yang dianut perusahaan.
3. Proses dalam pengambilan keputusan di perusahaan senantiasa mengacu dan mentaati sistem dan prosedur yang telah dibangun.
4. Manajer dan karyawan perusahaan telah bekerja sesuai dengan standar operasional, prosedur maupun ketentuan yang berlaku di perusahaan.
5. Unit kerja organisasi perusahaan telah berupaya menghindari pengelolaan perusahaan yang berpotensi merugikan perusahaan dan stakeholder.
6. Proses pendelegasian kewenangan telah dijalankan dengan cukup dan baik demi terselenggaranya pekerjaan.
7. Manajer dan unit organisasi telah melakukan pertanggungan jawab hasil kerja secara teratur.
Transparancy dan Disclosure:
1. Bahwa berbagai pemegang kepentingan (manajemen, karyawan, pelanggan) dapat melihat dan memahami proses dalam pengambilan keputusan manajerial di perusahaan.
2. Pemegang saham berhak memperoleh informasi keuangan perusahaan yang relevan secara berkala dan teratur.
3. Proses pengumpulan dan pelaporan informasi operasional perusahaan telah dilakukan oleh unit organisasi dan karyawan secara terbuka dan obyektif, dengan tetapa menjaga kerahasiaan nasabah/pelanggan
4. Pimpinan, manajer dan karyawan perusahaan telah melakukan keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan, sistem pengawasan dan standardisasi yang dilakukan.
5. Informasi tentang prosedur dan kebijakan di unit kerja maupun unit organisasi telah dipublikasikan secara tertulis dan dapat diakses oleh semua pihak di dalam dan oleh unit-unit terkait di luar perusahaan.
6. Eksternal auditor, komite audit, internal auditor memiliki akses atas informasi dengan syarat kerahasiaan tetap dijaga.
7. Menyampaikan laporan keuangan audited dan kinerja usaha ke publik secara rutin, maupun laporan corporate governance pada instansi yang berwenang.
Fairness:
1. Pengelola dan karyawan perusahaan akan memperhatikan kepentingan seluruh stakeholder secara wajar menurut ketentuan yang berlaku umum.
2. Perlakuan adil kepada seluruh pihak pemegang kepentingan (nasabah, pelanggan, pemilik) dalam memberikan pelayanan dan informasi.
3. Manajer, pimpinan unit organisasi dan karyawan dapat membedakan kepentingan perusahaan dengan kepentingan organisasi.
4. Perlakuan, pengembangan timwork, hubungan kerja dan pembinaan pada para karyawan akan dilakukan dengan memperhatikan hak dan kewajibannya secara adil dan wajar.
Independency:
1. Keputusan pimpinan perusahaan hendaknya lepas dari kepentingan berbagai pihak yang merugikan perusahaan.
2. Proses pengambilan keputusan di perusahaan telah dilakukan secara obyektif untuk kepentingan perusahaan
[Proses pengembangan, pengadaan pelatihan maupun evaluasi penilaian dalam pelaksanaan GCG di perusahaan seyogyanya dilakukan oleh pihak konsultan, sehingga akan memperoleh hasil yang efektif dan obyektif

Sumber: http://businessenvironment.wordpress.com/2007/04/30/membangun-tatakelola-perusahaan-menurut-prinsip-prinsip-gcg/

Good Corporate Governance Dan Penerapannya di Indonesia

Thomas S. Kaihatu Staf Pengajar Fakultas Ekonomi
Universitas Kristen Petra Surabaya

Sulit dipungkiri, selama sepuluh tahun terakhir ini, istilah Good Corporate Governance (GCG) kian populer. Tak hanya populer, istilah tersebut juga ditempatkan di posisi terhormat. Pertama, GCG merupakan salah satu kunci sukses perusahaan untuk tumbuh dan menguntungkan dalam jangka panjang, sekaligus memenangkan persaingan bisnis global. Kedua, krisis ekonomi di kawasan Asia dan Amerika Latin yang diyakini muncul karena kegagalan penerapan GCG (Daniri, 2005).

Pada tahun 1999, kita melihat negara-negara di Asia Timur yang sama-sama terkena krisis mulai mengalami pemulihan, kecuali Indonesia. Harus dipahami bahwa kompetisi global bukan kompetisi antarnegara, melainkan antarkorporat di negaranegara tersebut. Jadi menang atau kalah, menang atau terpuruk, pulih atau tetap terpuruknya perekonomian satu negara bergantung pada korporat masing-masing (Moeljono, 2005).

Pemahaman tersebut membuka wawasan bahwa korporat kita belum dikelola secara benar. Dalam bahasa khusus, korporat kita belum menjalankan governansi (Moeljono). Survey dari Booz-Allen di Asia Timur pada tahun 1998 menunjukkan bahwa Indonesia memiliki indeks corporate governance paling rendah dengan skor 2,88 jauh di bawah Singapura (8,93), Malaysia (7,72) dan Thailand (4,89). Rendahnya kualitas GCG korporasi-korporasi diIndonesia ditengarai menjadi kejatuhan perusahaanperusahaan tersebut.

Konsultan manajemen McKinsey & Co, melalui penelitian pada tahun yang sama, menemukan bahwa sebagian besar nilai pasar perusahaan-perusahaan Indonesia yang tercatat di pasar modal (sebelum krisis) ternyata overvalued. Dikemukakan bahwa sekitar 90% nilai pasar perusahaan publik ditentukan oleh growth expectation dan sisanya 10% baru ditentukan oleh current earning stream. Sebagai pembanding, nilai dari perusahaan publik yang sehat di negara maju ditentukan dengan komposisi 30% dari growth expectation dan 70% dari current earning stream, yang merupakan kinerja sebenarnya dari korporasi. Jadi, sebenarnya terdapat ”ketidakjujuran” dalam permainan di pasar modal yang kemungkinan dilakukan atau diatur oleh pihak yang sangat diuntungkan oleh kondisi tersebut.

Perhatian terhadap corporate governance terutama juga dipicu oleh skandal spektakuler seperti, Enron, Worldcom, Tyco, London & Commonwealth, Poly Peck, Maxwell, dan lain-lain. Keruntuhan perusahaan-perusahaan publik tersebut dikarenakan oleh kegagalan strategi maupun praktek curang dari manajemen puncak yang berlangsung tanpa terdeteksi dalam waktu yang cukup lama karena lemahnya pengawasan yang independen oleh corporate boards.
PENGERTIAN DAN KONSEP DASAR
Dua teori utama yang terkait dengan corporate governance adalah stewardship theory dan agency theory (Chinn,2000; Shaw,2003). Stewardship theory dibangun di atas asumsi filosofis mengenai sifat manusia yakni bahwa manusia pada hakekatnya dapat dipercaya, mampu bertindak dengan penuh tanggung jawab, memiliki integritas dan kejujuran terhadap pihak lain. Inilah yang tersirat dalam hubungan fidusia yang dikehendaki para pemegang saham. Dengan kata lain, stewardship theory memandang manajemen sebagai dapat dipercaya untuk bertindak
dengan sebaik-baiknya bagi kepentingan publik maupun stakeholder. Sementara itu, agency theory yang dikembangkan oleh Michael Johnson, memandang bahwa manajemen perusahaan sebagai “agents” bagi para pemegang saham, akan bertindak dengan penuh kesadaran bagi kepentingannya sendiri, bukan sebagai pihak yang arif dan bijaksana serta adil terhadap pemegang saham.

Dalam perkembangan selanjutnya, agency theory mendapat respon lebih luas karena dipandang lebih mencerminkan kenyataan yang ada. Berbagai pemikiran mengenai corporate governance berkembang dengan bertumpu pada agency theory di mana pengelolaan dilakukan dengan penuh kepatuhan kepada berbagai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Good corporate governance (GCG) secara definitif merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan yang menciptakan nilai tambah (value added) untuk semua stakeholder (Monks,2003). Ada dua hal yang ditekankan dalam konsep ini, pertama, pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar dan tepat pada waktunya dan, kedua, kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu, transparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder.
Ada empat komponen utama yang diperlukan dalam konsep good corporate governance, (Kaen, 2003; Shaw, 2003) yaitu fairness, transparency, accountability, dan responsibility. Keempat komponen tersebut penting karena penerapan prinsip good corporate governance secara konsisten terbukti dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan dan juga dapat menjadi penghambat aktivitas rekayasa kinerja yang mengakibatkan laporan keuangan tidak menggambarkan nilai fundamental perusahaan. Konsep good corporate governance baru populer
di Asia. Konsep ini relatif berkembang sejak tahun 1990-an. Konsep good corporate governance baru dikenal di Inggris pada tahun 1992. Negara-negara maju yang tergabung dalam kelompok OECD (kelompok Negara-negara maju di Eropa Barat dan Amerika Utara) mempraktikkan pada tahun 1999.

PRINSIP-PRINSIP GCG
Secara umum terdapat lima prinsip dasar dari good corporate governance yaitu:
1. Transparency (keterbukaan informasi), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan.
2. Accountability (akuntabilitas), yaitu kejelasan fungsi, struktur, sistem, dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
3. Responsibility (pertanggungjawaban), yaitu kesesuaian (kepatuhan) di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku.
4. Independency (kemandirian), yaitu suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manajemen yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
5. Fairness (kesetaraan da kewajaran), yaitu perlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi hakhak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku. Esensi dari corporate governance adalah peningkatan kinerja perusahaan melalui supervisi atau pemantauan kinerja manajemen dan adanya akuntabilitas manajemen terhadap pemangku kepentingan lainnya, berdasarkan kerangka aturan dan peraturan
yang berlaku.
TAHAP-TAHAP PENERAPAN GCG
Dalam pelaksanaan penerapan GCG di perusahaan adalah penting bagi perusahaan untuk melakukan pentahapan yang cermat berdasarkan analisis atas situasi dan kondisi perusahaan, dan tingkat kesiapannya, sehingga penerapan GCG dapat berjalan lancar dan mendapatkan dukungan dari seluruh unsur di dalam perusahaan.
Pada umumnya perusahaan-perusahaan yang telah berhasil dalam menerapkan GCG menggunakan pentahapan berikut (Chinn, 2000; Shaw,2003).
Tahap Persiapan
Tahap ini terdiri atas 3 langkah utama: 1) awareness building, 2) GCG assessment, dan 3) GCG manual building. Awareness building merupakan langkah awal untuk membangun kesadaran mengenai arti penting GCG dan komitmen bersama dalam penerapannya. Upaya ini dapat dilakukan dengan meminta bantuan tenaga ahli independen dari luar perusahaan. Bentuk kegiatan dapat dilakukan melalui seminar, lokakarya, dan diskusi kelompok.
GCG Assessment merupakan upaya untuk mengukur atau lebih tepatnya memetakan kondisi perusahaan dalam penetapan GCG saat ini. Langkah ini perlu guna memastikan titik awal level penerapan GCG dan untuk mengidentifikasi langkah-langkah
yang tepat guna mempersiapkan infrastruktur dan struktur perusahaan yang kondusif bagi penerapan GCG secara efektif. Dengan kata lain, GCG assessment dibutuhkan untuk mengidentifikasi aspekaspek apa yang perlu mendapatkan perhatian terlebih dahulu, dan langkah-langkah apa yang dapat diambil untuk mewujudkannya.
GCG manual building, adalah langkah berikut setelah GCG assessment dilakukan. Berdasarkan hasil pemetaan tingkat kesiapan perusahaan dan upaya identifikasi prioritas penerapannya, penyusunan manual atau pedoman implementasi GCG dapat disusun. Penyusunan manual dapat dilakukan dengan bantuan tenaga ahli independen dari luar perusahaan. Manual ini dapat dibedakan antara manual untuk organ-organ perusahaan dan manual untuk keseluruhan anggota perusahaan, mencakup berbagai aspek seperti:
• Kebijakan GCG perusahaan
• Pedoman GCG bagi organ-organ perusahaan
• Pedoman perilaku
• Audit commitee charter
• Kebijakan disclosure dan transparansi
• Kebijakan dan kerangka manajemen resiko
• Roadmap implementasi
Tahap Implementasi
Setelah perusahaan memiliki GCG manual, langkah selanjutnya adalah memulai implementasi di
perusahaan. Tahap ini terdiri atas 3 langkah utama yakni:
1. Sosialisasi, diperlukan untuk memperkenalkan kepada seluruh perusahaan berbagai aspek yang terkait dengan implementasi GCG khususnya mengenai pedoman penerapan GCG. Upaya
sosialisasi perlu dilakukan dengan suatu tim khusus yang dibentuk untuk itu, langsung berada
di bawah pengawasan direktur utama atau salah satu direktur yang ditunjuk sebagai GCG
champion di perusahaan.
2. Implementasi, yaitu kegiatan yang dilakukan sejalan dengan pedoman GCG yang ada, berdasar roadmap yang telah disusun. Implementasi harus bersifat top down approach yang melibatkan dewan komisaris dan direksi perusahaan. Implementasi hendaknya mencakup pula upaya manajemen perubahan (change management) guna mengawal proses perubahan yang ditimbulkan oleh implementasi GCG.
3. Internalisasi, yaitu tahap jangka panjang dalam implementasi. Internalisasi mencakup upayaupaya untuk memperkenalkan GCG di dalam seluruh proses bisnis perusahaan kerja, dan
berbagai peraturan perusahaan. Dengan upaya ini dapat dipastikan bahwa penerapan GCG bukan sekedar dipermukaan atau sekedar suatu kepatuhan yang bersifat superficial, tetapi benarbenar tercermin dalam seluruh aktivitas perusahaan.
Tahap Evaluasi
Tahap evaluasi adalah tahap yang perlu dilakukan secara teratur dari waktu ke waktu untuk
mengukur sejauh mana efektivitas penerapan GCG telah dilakukan dengan meminta pihak independen melakukan audit implementasi dan scoring atas praktik GCG yang ada. Terdapat banyak perusahaan konsultan yang dapat memberikan jasa audit yang demikian, dan di Indonesia ada beberapa perusahaan yang melakukan scoring. Evaluasi dalam bentuk assessment, audit atau scoring juga dapat dilakukan secara mandatory misalnya seperti yang diterapkan di lingkungan BUMN. Evaluasi dapat membantu perusahaan memetakan kembali kondisi dan situasi serta capaian perusahaan dalam implementasi GCG sehingga dapat mengupayakan perbaikan-perbaikan yang perlu berdasarkan rekomendasi yang diberikan.

BUDAYA ORGANISASI
Laporan World Competitiveness Report yang dirilis pada bulan Mei 2005 menunjukkan, dari 60 negara yang disurvei, Indonesia berada pada rangking 59. Fakta ini menunjukkan bahwa Indonesia sebagai organisasi Negara bangsa memerlukan budaya organisasi. Budaya perusahaan merupakan konsep baru yang berkembang dari ilmu manajemen dan ilmu psikologi industri dan organisasi (Moeljono,2005). Bidangbidang ilmu tersebut mencoba lebih dalam mengupas penggunaan konsep-konsep budaya dalam ilmu manajemen dan organisasi dengan tujuan meningkatkan kinerja organisasi. Konsep budaya perusahaan merupakan perkembangan lebih lanjut dari ilmu manajemen dan organisasi. Manajemen sebagai sebuah disiplin baru lahir pada awal abad dekade kedua atau akhir dekade pertama abad ke-20. Dalam perkembangannya sampai saat ini, banyak pendekatan dan konsep manajemen yang ditawarkan oleh pakar manajemen. Pada era rasional saintifik, 25 tahun pertama (1910-1935) dipakai untuk menentukan atau menemukan struktur organisasi atau struktur kerja yang efisien. Ini adalah eranya Frederick Taylor dan Hendry Fayol.
Dua puluh tahun berikutnya (1935-1955) para pemikir dan praktisi manajemen mencoba menerapkan model-model matematik atau cara-cara analisis kuantitatif untuk meningkatkan produktivitas di tempat kerja. Ini adalah masa tumbuhnya modelmodel optimasi dalam bidang operation research. Lima belas tahun berikutnya (1955-1970) pemikir manajemen mencoba menerapkan cara berpikir sistem dalam bidang manajemen. Pada saat itu, berpikir sistem atau pendekatan sistem adalah topik pembicaraan yang hangat di antara orang-orang manajemen. Era kuantitatif-humanistik dimulai dengandiperkenalkannya pendekatan berpikir strategik dalam manajemen. Strategi korporat, strategi bisnis, perencanaan strategik, analisis SWOT adalah topik pembicaraan yang dianggap mutakhir antara tahun 1970-1980. Sesudah itu para pemikir manajemen masuk ke dalam bidang yang lebih lunak lagi, yaitu budaya perusahaan. Pakar manajemen berbicara dan meneliti tentang pentingnya tata-nilai yang menjadi inti budaya perusahaan dalam menentukan kinerja perusahaan.
Sesudah itu, pada tahun 1980-1985, para pakar dan pemikir manajemen memasukkan manajemen inovasi sebagai salah satu bagian dari disiplin manajemen. Menjelang tahun 2000-an, para pakar manajemen berbicara tentang organisasi belajar, manajemen pengetahuan, manajemen perubahan, dan modal-maya (virtual-capital). Dengan masuknya konsep budaya organisasi, manajemen inovasi, dan organisasi belajar, organisasi dipandang sebagai makhluk hidup atau komunitas. Organisasi sebagai mesin melaksanakan tujuan yang telah ditetapkan oleh perancangnya, sedangkan organisasi sebagai makhluk hidup atau komunitas menetapkan dan memiliki tujuan sendiri. Cara pandang organisasi sebagai kumunitas membawa perubahan besar dalam cara pandang mengenai peran dan posisi manusia dalam organisasi.

PENERAPAN GCG DI INDONESIA

Krisis ekonomi yang menghantam Asia telah berlalu lebih dari delapan tahun. Krisis ini ternyataberdampak luas teutama dalam merontokkan rezimrezim politik yang berkuasa di Korea Selatan, Thailand, dan Indonesia. Ketiga Negara yang diawal tahun 1990-an dipandang sebagai “the Asian tiger”, harus mengakui bahwa pondasi ekonomi mereka rapuh, yang pada akhirnya merambah pada krisis politik. Setelah delapan tahun, sejak krisis tersebut melanda, kita sekarang dapat melihat pertumbuhan kembali Negara-negara yang amat terpukul oleh krisis
tersebut. Korea Selatan yang pernah terjangkit kejahatan financial yang melibatkan para eksekutif puncak perusahaan-perusahaan blue-chip, kini telah pulih. Perkembangan yang sama juga terlihat dengan Thailand maupun Negara-negara ASEAN lainnya. Bagaimana dengan Indonesia?. Era pascakrisis ditandai dengan goncangan ekonomi berkelanjutan. Mulai dari restrukturisasi sektor perbankan, pelelangan asset para konglomerat, yang berakibat pada penurunan iklim berusaha (Bakrie,2003). Kajian yang dilakukan oleh Asian Development Bank (ADB) menunjukkan beberapa faktor yang memberi kontribusi pada krisis di Indonesia.
Pertama, konsentrasi kepemilikan perusahaan yang tinggi; kedua, tidak efektifnya fungsi pengawasan dewan komisaris, ketiga; inefisiensi dan rendahnya transparansi mengenai prosedur pengendalian merger dan akuisisi perusahaan; keempat, terlalu tingginya ketergantungan pada pendanaan eksternal; dan kelima, ketidak memadainya pengawasan oleh para kreditor. Tantangan terkini yang dihadapi masih belum dipahaminya secara luas prinsip-prinsip dan praktek good corporate governance oleh kumunitas bisnis dan publik pada umumnya (Daniri, 2005). Akhirnya komunitas internasional masih menempatkan Indonesia pada urutan bawah rating implementasi GCG sebagaimana dilakukan oleh Standard & Poor, CLSA, Pricewaterhouse Coopers, Moody`s Morgan, and Calper`s. Kajian Pricewaterhouse Coopers yang dimuat di
dalam Report on Institutional investor Survey (2002) menempatkan Indonesia di urutan paling bawahbersama China dan India dengan nilai 1,96 untuk transparansi dan keterbukaan. Jika dilihat dari ketersediaan investor untuk memberi premium terhadap harga saham perusahaan publik di Indonesia, hasil survey tahun 2002 menunjukkan kemajuan dibandingkan hasil survey tahun 2000. Pada tahun 2000 investor bersedia membayar premium 27%, sedang di tahun 2002 hanya bersedia membayar 25% saja. Hal ini menunjukkan persepsi investor terhadap resiko tidak dijalankannya GCG, menjadi lebih baik. Secara keseluruhan urutan teratas masih ditempati oleh Singapura dengan skor 3,62, Malaysia dan Thailand mendapat skor 2,62 dan 2,19.
Laporan tentang GCG oleh CLSA (2003), menempatkan Indonesia di urutan terbawah dengan
skor 1,5 untuk masalah penegakan hukum, 2,5 untuk mekanisme institusional dan budaya corporate governance, dan dengan total 3,2. Meskipun skor Indonesia di tahun 2004 lebih baik dibandingkan dengan 2003, kenyataannya, Indonesia masih tetap berada di urutan terbawah di antara Negara-negara Asia. Faktor-faktor penyebab rendahnya kinerja Indonesia adalah penegakan hukum dan budaya corporate governance yang masih berada di titik paling rendah di antara Negara-negara lain yang sedang tumbuh di Asia. Penilaian yang dilakukan oleh CLSA didasarkan pada faktor eksternal dengan bobot 60% dibandingkan faktor internal yang hanya diberi bobot 40% saja. Fakta ini menunjukkan bahwa implementasi GCG di Indonesia membutuhkan pendekatan yang komprehensif dan penegakan yang lebih nyata lagi.

Implementasi GCG
Terdapat tiga arah agenda penerapan GCG diIndonesia (BP BUMN, 1999) yakni, menetapkan kebijakan nasional, menyempurnaan kerangka nasional dan membangun inisiatif sektor swasta. Terkait dengan kerangka regulasi, Bapepam bersama dengan self-regulated organization (SRO) yang didukung oleh Bank Dunia dan ADB telah menghasilkan beberap proyek GCG seperti JSX Pilot project, ACORN, ASEM, dan ROSC. Seiring dengan proyek-proyek ini, kementerian BUMN juga telah mengembangkan kerangka untuk implementasi GCG. Dalam kaitan dengan peran dan fungsi tersebut, BAPEPAM dapat memastikan bahwa berbagai peraturan dan ketentuan yang ada, terus menerus disempurnakan, serta berbagai pelanggaran yang terjadi akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam hal regulatory framework, untuk mengkaji
peraturan perundang-undangan yang terkait dengan korporasi dan program reformasi hukum, pada umumnya terdapat beberapa capaian yang terkait dengan implementasi GCG seperti diberlakukannya undang-undang tentang Bank Indonesia di tahun 1998, undang-undang anti korupsi tahun 1999, dan undang-undang BUMN, serta privatisasi BUMN tahun 2003. Demikian pula dengan proses amandemen undang-undang perseroan terbatas, undang-undang pendaftaran perusahaan, serta undang-undang kepailitan yang saat ini masih sedang dalam proses penyelesaian. Dalam pelaksanaan program reformasi hukum, terdapat beberapa hal penting yang telah diterapkan, misalnya pembentukan pengadilan niaga yang dimulai tahun 1997 dan pembentukan badan arbitrasi pasar modal tahun 2001. Bergulirnya reformasi corporate governance masih menyisakan hal-hal strategis yang harus dikaji, seperti kesesuaian dan sinkronisasi berbagai peraturan perundangan yang terkait.

Demikian pula yang terkaitdengan otonomi daerah, permasalahan yang timbul dalam kerangka regulasi adalah pemberlakuan undang-undang otonomi daerah yang cenderung kebablasan tanpa diikuti dengan kesadaran dan pemahaman good governance itu sendiri. Inisiatif di sektor swasta terlihat pda aktivitas organisasi-organisasi corporate governance dalam bentuk upaya-upaya sosialisasi, pendidikan, pelatihan, pembuatan rating, penelitian, dan advokasi. Pendatang baru di antara organisasi-organisasi ini adalah IKAI dan LAPPI. IKAI adalah asosiasi untuk para anggota komite audit, sedangkan LAPPI (lembaga advokasi, proxi, dan perlindungan investor) pada dasarnya berbagi pengalaman dalam shareholders activism, dengan misi utama melindungi kepentingan para pemegang saham minoritas. Dalam penerapan GCG di Indonesia, seluruh pemangku kepentingan turut berpartisipasi. Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance yang diawal tahun 2005 di ubah menjadi Komite Nasional Kebijkan Governance telah menerbitkan pedoman GCG pada bulan Maret 2001. Pedoman tersebut kemudian disusul dengan penerbitan Pedoman GCG Perbankan Indonesia, Pedoman untuk komite audit, dan pedoman untuk komisaris independen di tahun 2004. Semua publikasi ini dipandang perlu untuk memberikan acuan dalam mengimplementasikan GCG. Pemerintah pun melakukan upaya-upaya khusus bergandengan tangan dengan komunitas bisnis dalam mensosialisasikan dan mengimplementasikan GCG. Dua sektor penting yakni BUMN dan Pasar Modal telah menjadi perhatian pemerintah.
Aspek baru dalam implentasi GCG di lingkungan BUMN adalah kewajban untuk memiliki statement of corporate intent (SCI). SCI pada dasarnya adalah komitmen perusahaan terhadap pemegang saham dalam bentuk suatu kontrak yang menekankan pada strategi dan upaya manajemen dan didukung dengan dewan komisaris dalam mengelola perusahaan. Terkait dengan SCI, direksi diwajibkan untuk menanda tangani appointment agreements (AA) yang merupakan komitmen direksi untuk memenuhi fungsi-fungsi dan kewajiban yang diembannya. Indikator kinerja direksi terlihat dalam bentuk reward
and punishment system dengan meratifikasi undangundang BUMN. Pasar modal juga perlu menerapkan prinsipprinsip GCG untuk perusahaan publik. Ini ditunjukkan melalui berbagai regulasi yang dikeluarkan oleh Bursa Efek Jakarta (BEJ), yang menyatakan bahwa seluruh perusahaan tercatat wajib melaksanakan GCG. Implementasi GCG dimaksudkan untuk meningkatkan perlindungan kepentingan investor, terutam para pemegang saham di perusahaan-perusahaan terbuka. Di samping itu, implementasi GCG akan mendorong tumbuhnya mekanisme check and balance di lingkungan manajemen khususnya dalam memberi perhatian kepada kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Hal ini terkait dengan peran pemegang saham pengendali yang berwenang mengangkat komisaris dan direksi, dan dapat mempengaruhi kebijakan perusahaan. Di samping pelindungan investor, regulasi mewajibkan sistem yang menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam transaksi bisnis antar perusahaan dalam satu grup yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Semangat untuk memperoleh persetujuan publik dalam transaksi, merupakan bentuk penerapan prinsip akuntabilitas.

Diperkenalkannya komisaris independen, komite audit, dan sekretaris perusahaan juga menjadi fokus regulasi BEJ. Independensi komisaris dimaksudkan untuk memastikan bahwa komisaris independen tidak memiliki afiliasi dengan pemegang saham, dengan direksi dan dengan komisaris; tidak menjabat direksi di perusahaan lain yang terafiliasi;
dan memahami berbagai regulasi pasar modal. Sedangkan terkait dengan kewajiban untuk memiliki direktur independen, dalam sistem two tier yang kita anut, justru akan lebih efektif bilamana bursa mewajibkan perusahaan untuk memiliki komite nominasi dan remunerasi.
Tujuan pedoman tersebut adalah untuk meningkatkan kualitas disclosure perusahaan-perusahaan publik. Pedoman ini merupakan hasil kolaborasi antara BEJ, IAI, AEI, dan Bapepam. Perkembangan terbaru di Pasar modal adalah batas waktu penyerahan laporan tahunan yakni 90 hari sejak tutup buku, lebih pendek dari regulasi sebelumnya yakni 120 hari. Regulasi ini merupkan indikas kekonsistenan penegakan GCG oleh Bapepam.
KESIMPULAN
Good corporate governance (GCG) merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan guna menciptakan nilai tambah (value added) untuk semua stakeholder. Konsep ini menekankan pada dua hal yakni, pertama, pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar dan tepat pada waktunya dan, kedua, kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu, transparan terhadap semua
informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder.
Terdapat empat komponen utama yang diperlukan dalam konsep Good Corporate Governance, yaitu fairness, transparency, accountability, dan responsibility. Keempat komponen tersebut penting karena penerapan prinsip Good Corporate Governance secara konsisten terbukti dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan dan juga dapat menjadi penghambat aktivitas rekayasa kinerja yang mengakibatkan laporan keuangan tidak menggambarkan
nilai fundamental perusahaan.
Dari berbagai hasil penelitian lembaga independen menunjukkan bahwa pelaksanan Corporate
Governance di Indonesia masih sangat rendah, hal ini terutama disebabkan oleh kenyataan bahwa perusahaan-perusahaan di Indonesia belum sepenuhnya memiliki Corporate Culture sebagai inti dari Corporate Governance. Pemahaman tersebut membuka wawasan bahwa korporat kita belum dikelola secara benar, atau dengan kata lain, korporat kita belum menjalankan governansi.

Sumber: http://leosukmawijaya.wordpress.com/2009/11/16/good-corporate-governance-dan-penerapannya-di-indonesia-thomas-s-kaihatu-staf-pengajar-fakultas-ekonomi-universitas-kristen-petra-surabaya/

JURNAL PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) PADA DUNIA PERBANKAN

Krisis perbankan di Indonesia yang dimulai akhir tahun 1997 bukan semata-mata diakibatkan oleh krisis ekonomi, tetapi juga diakibatkan oleh belum dilaksanakannya Good Corporate Governance dan etika yang melandasinya. Oleh karena itu, usaha mengembalikan kepercayaan kepada dunia perbankan Indonesia melalui restrukturisasi dan rekapitalisasi hanya dapat mempunyai dampak jangka panjang dan mendasar apabila disertai tiga tindakan penting lain yaitu :
(1) Ketaatan terhadap prinsip kehati-hatian;
(2) Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG);
(3) Pengawasan yang efektif dari Otoritas Pengawas Bank.
Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) sangat diperlukan untuk membangun kepercayaan masyarakat dan dunia internasional sebagai syarat mutlak bagi dunia perbankan untuk berkembang dengan baik dan sehat.

PENDAHULUAN
Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) sangat diperlukan untuk membangun kepercayaan masyarakat dan dunia internasional sebagai syarat mutlak bagi dunia perbankan untuk berkembang dengan baik dan sehat.
Oleh karena itu Bank for International Sattlement (BIS) sebagai lembaga yang mengkaji terus menerus prinsip kehati-hatian yang harus dianut oleh perbankan, telah pula mengeluarkan Pedoman Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) bagi dunia perbankan secara internasional. Pedoman serupa dikeluarkan pula oleh lembaga-lembaga internasional lainnya.
Di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang telah dikeluarkan berkaitan dengan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) antara lain peraturan Bank Indonesia No. 8/4/PBI/2006 yang disempurnakan dengan peraturan Bank Indonesia No. 8/14/PBI/2006 tentang “Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum”, yang menunjukkan keseriusan Bank Indonesia dalam meminta pengurus perbankan agar taat untuk menerapkan manajemen risiko guna melindungi kepentingan para pemangku kepentingan (stakeholder). Banyaknya ketentuan yang mengatur sektor perbankan dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat menjadikan sektor perbankan sebagai sektor yang ”highly regulated”.
Menurut OECD corporate governance adalah sistem yang dipergunakan untuk mengarahkan dan mengendalikan kegiatan bisnis perusahaan. Corporate governance yang mengatur pembagian tugas, hak dan kewajiban mereka yang berkepentingan terhadap kehidupan perusahaan, termasuk pemegang saham, Dewan Pengurus, para manajer, dan semua anggota stakeholders non-pemegang saham. Dengan pembagian tugas, hak, dan kewajiban serta ketentuan dan prosedur pengambilan keputusan penting, maka perusahaan mempunyai pegangan bagaimana menentukan sasaran usaha (corporate objectives) dan strategi untuk mencapai sasaran tersebut.
Kebutuhan untuk menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dirasakan sangat kuat dalam industri perbankan. Situasi eksternal dan internal perbankan semakin kompleks. Risiko kegiatan usaha perbankan kian beragam. Keadaan tersebut semakin meningkatkan kebutuhan akan praktik tata kelola perusahaan yang sehat (good corporate governance) di bidang perbankan.
Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) sangat diperlukan untuk membangun kepercayaan masyarakat dan dunia internasional sebagai syarat mutlak bagi dunia perbankan untuk berkembang dengan baik dan sehat. Oleh karena itu Bank for International Sattlement (BIS) sebagai lembaga yang mengkaji terus menerus prinsip kehati-hatian yang harus dianut oleh perbankan, telah pula mengeluarkan Pedoman Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) bagi dunia perbankan secara internasional. Pedoman serupa dikeluarkan pula oleh lembaga-lembaga internasional lainnya.
Permasalahan yang terjadi Pada sektor Perbankan diantaranya adalah
Kebobolan kredit fiktif miliaran rupiah. Hal ini bermula dari pengajuan kredit terkait suatu proyek oleh sebuah CV sebesar Rp 9,4 miliar. Namun yang disetujui hanya Rp 4,8 miliar dan dalam proses pembayarannya mengalami kemacetan, kredit macetnya sebesar Rp 3,4 miliar. Belakangan diketahui bahwa surat perintah kerja terkait kredit tersebut ternyata dipalsukan. Nilai proyeknya pun sangat jauh lebih kecil dibandingkan dengan pengajuan kreditnya, yakni hanya Rp 92 juta. (Sumber : www.kilasberita.com, 22 Juli 2008).
Baru-baru ini Komite Pemberantasan Korupsi menemukan kasus aliran uang setoran (fee) di Bank Jabar Banten sebesar Rp 148 miliar ke sejumlah pejabat. Kasus ini mirip dengan kasus Bank Century terutama dalam hal pemberian fee kepada sejumlah pejabat. (Sumber : Harian Ekonomi Neraca, 21 Januari 2010 dan Indonesia Monitor, 19 januari 2010).
Korupsi dilakukan mantan Direktur Utama salah satu Bank. Terdakwa dianggap secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah merugikan negara sebesar Rp 51 miliar. Salah satu perbuatannya ialah meminta pimpinan bank anak cabang menyetorkan dana untuk komisi dari modal tetapi tanpa bukti administrasi berupa penerimaan. Perbuatan ini dinilai hakim melawan hukum formil, yakni undang-undang dan perbuatan tercela melawan hukum secara materi. (Sumber : www.liputan6.com. 9 April 2010).
Dari beberapa permasalahan tersebut menunjukan bahwa masih lemahnya pengelolaan risiko dan penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan Perbankan. . Permasalahan tersebut bisa menurunkan tingkat kepercayaan nasabah, berpengaruh pada harga saham dan juga pada kepercayaan mitra untuk melakukan transaksi bisnis. Karena tidak dapat dipungkiri bahwa nama baik perusahaan merupakan salah satu aset yang paling berharga, terlebih lagi untuk industri perbankan yang dasarnya adalah kepercayaan antara penyimpan dana dan penghimpun dana.
Menurut Muchayat dalam artikelnya “Manajemen Risiko dalam Kerangka Corporate Governance”, ada beberapa alasan bahwa di masa datang manajemen risiko akan semakin berkembang. Pertama, adanya Good Corporate Governance (GCG). Skandal akuntansi yang menimpa Enron dan Wordcom, justru terjadi pada manajemen puncak yang seharusnya melakukan pengawasan agar skandal tersebt tidak terjadi. Pasar secara reaktif menghukum perusahaan yang lalai terhadap pengawasan dan pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG).
Kedua, perkembangan teknologi. Khususnya, teknologi informasi (TI) akan meningkatkan peran pengukuran dan pengelolaan risiko. Pemanfaatan TI secara maksimal juga dapat membantu pengawasan dalam menekan terjadinya risiko.
Ketiga, peraturan atau kebijakan pengelolaan risiko. Praktik-praktik pengukuran dan pengelolaan risiko modern termasuk kemampuan untuk melakukan sekuritasi aset terus meningkat, misalnya dengan terbitnya Basel Accord II (sumber : Harian Bisnis Indonesia, 21 Maret 2007)
Good Corporate Governance (GCG) menurut Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI) yaitu : “Seperangkat peraturan yang menetapkan hubungan antara pemegang saham, pengurus, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya sehubungan dengan kata hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain sistem yang mengarah dan mengendalikan perusahaan.”
Organisasi wajib menerapkan praktik Good Corporate Governance (GCG). Hal ini diperkuat dengan diterbitkannya pedoman umum Good Corporate Governance (GCG) oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) yang mewajibkan setiap organisasi yang sahamnya telah tercatat di bursa efek, perusahaan negara, perusahaan daerah, perusahaan yang menghimpun dan mengelola dana masyarakat, dan perusahaan-perusahaan yang produk atau jasanya digunakan oleh masyarakat luas, serta perusahaan yang mempunyai dampak luas terhadap lingkungan untuk menerapkan praktik Good Corporate Governance (GCG).

Selain itu, Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) menerbitkan pedoman Good Corporate Governance (GCG) Perbankan Indonesia yang merupakan pelengkap dan bagian tak terpisahkan dari pedoman umum Good Corporate Governance (GCG). Pedoman ini dimaksudkan sebagai pedoman khusus bagi perbankan untuk memastikan terciptanya bank dan sistem perbankan yang sehat. Dalam melaksanakan kegiatan usahanya bank harus menganut prinsip-prinsip, sebagai berikut :
1. Keterbukaan (Transparency)
Dalam melaksanakan kegiatan usahanya bank harus menganut prinsip keterbukaan.
2. Akuntabilitas (Accountability)
Bank memiliki ukuran kinerja dari semua jajaran bank berdasarkan ukuran-ukuran yang konsisten dengan corporate values.
3. Tanggung Jawab (Responsibility)
Berpegang pada prudential banking practices dan menjamin dilaksanakannya ketentuan yang berlaku sebagai wujud tanggung jawab bank.
Independensi (Independency)
Dalam pengambilan keputusan harus objektif dan bebas dari tekanan pihak manapun.
Kewajaran (Fairness)
Senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh stakeholders berdasarkan azas kesetaraan dan kewajaran. (Pedoman Good Corporate Governance Perbankan Indonesia KNKCG, 2004)
Menurut Mas Achmad Daniri dan Angela Indirawati (2009:1) dalam artikelnya “Meningkatkan daya saing perusahaan melalui Good Governance” bahwa didalam Pedoman Umum Corporate Governance yang dikeluarkan oleh KNKG merekomendasikan agar dibuat sistem manajemen risiko dan pengendalian internal. Manajemen risiko dimaksudkan agar perusahaan dapat mengidentifikasikan risiko apa saja yang sebenarnya dihadapi dan dampak dari risiko tersebut, baik dari setiap aktivitas operasional, maupun dari kondisi internal dan eksternal yang terkait dengan operasional perusahaan. Dengan mengetahui risiko yang ada, maka kita dapat lebih fokus dalam menyusun strategi dan langkah yang jitu untuk mengatasi dan mengurangi kemungkinan risiko tersebut terjadi.
Terciptanya Good Corporate Governance (GCG) dalam organisasi merupakan salah satu penjabaran dari terlaksananya mekanisme pengelolaan resiko organisasi melalui sistem yang dirancang dalam rangka mengidentifikasi dan menganalisa resiko yang mungkin terjadi, baik yang timbul karena faktor eksternal maupun faktor internal yang berpotensi menghambat pencapaian tujuan
Good Corporate Governance (GCG) sebagaimana dimuat dalam Pedoman Good Corporate Governance Perbankan Indonesia yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance, Januari 2004 adalah “suatu tata kelola yang mengandung lima prinsip utama yaitu keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), tanggung jawab (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness).”

Sedangkan berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara No.Kep 117 / M-MBU / 2002 tanggal 1 Agustus 2002, Corporate Governance adalah : “Suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan Peraturan Perundangan dan nilai-nilai etika.”

Menurut OECD (The Organization for Economic Cooperation and Development) sebagaimana dikutip oleh Wahyudin Zarkasyi (2008 : 35), Tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) merupakan struktur yang oleh stakeholders, pemegang saham, komisaris dan manajer menyusun tujuan perusahaan dan sarana untuk mencapai tujuan tersebut dan mengawasi kinerja. Hal senada dikemukakan oleh Calbury Comitte (2003), good corporate governance adalah “A set of rules that define a relationship between shareholders, manager, creditor the government, employee and other internal and external stakeholder in respect to their and responshibilities.”
Sedangkan menurut Tricker (2003), tata kelola merupakan “ istilah yang muncul dari interaksi di antara manajemen, pemegang saham, dan dewan direksi serta pihak terkait lainnya, akibat adanya ketidakkonsistenan antara “apa” dan “apa yang seharusnya”, sehingga isu tata kelola perusahaan muncul”.

Dari berbagai pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa pengertian good corporate governance (GCG) pada dasarnya merupakan suatu system (input, proses, output) dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang berkepentingan (stakeholders) terutama dalam arti sempit hubungan antara pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan direksi demi tercapinya tujuan perusahaan. GCG dimasukkan untuk mengatur hubungan-hubungan ini dan mencegah terjadinya kesalahan-kesalahan signifikan dalam strategi perusahaan dan untuk memastikan bahwa kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat diperbaiki dengan segera.

Pilar Pendukung Good Corporate Governance (GCG)
Penerapan GCG perlu didukung oleh tiga pilar yang saling berhubungan, yaitu negara dan perangkatnya sebagai regulator, dunia usaha sebagai pelaku pasar, dan masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha. Prinsip dasar yang harus dilaksanakan oleh masing-masing pilar adalah :
1) Negara dan perangkatnya
Menciptakan peraturan perundang-undangan yang menunjang iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan, melaksanakan peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum secara konsisten (consistent law enforcement).
2) Dunia Usaha
Sebagai pelaku pasar menerapkan GCG sebagai pedoman dasar pelaksanaan usaha.
3) Masyarakat
Sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha serta pihak yang terkena dampak dari keberadaan perusahaan, menunjukkan kepedulian dan melakukan kontrol sosial (sosial control) secara obyektif dan bertanggung jawab.
Prinsip Good Corporate Governance (GCG)
Pengaturan dan implementasi GCG memerlukan komitmen dari top management dan seluruh jajaran organisasi. Pelaksanaannya dimulai dari penetapan kebijakan dasar (strategic policy) dan kode etik yang harus dipatuhi oleh semua pihak dalam perusahaan. Bagi perbankan Indonesia, kepatuhan terhadap kode etik yang diwujudkan dalam satunya kata dan perbuatan, merupakan faktor penting sebagai landasan penerapan GCG.

Berdasarkan pertimbangan di atas dan tingginya tingkat kompleksitas serta risiko bisnis perbankan, Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance memandang perlu untuk mengeluarkan Pedoman Good Corporate Governance Perbankan Indonesia sebagai pelengkap dan bagian tak terpisahkan dari Pedoman Umum GCG. Perbankan dalam pedoman ini meliputi bank umum dan BPR yang dijalankan secara konvensional maupun syariah.
Sebagai lembaga intermediasi dan lembaga kepercayaan, dalam melaksanakan kegiatan usahanya bank harus menganut prinsip keterbukaan (transparency), memiliki ukuran kinerja dari semua jajaran bank berdasarkan ukuran-ukuran yang konsisten sebagai corporate values, sasaran usaha dan strategi bank sebagai pencerminan akuntabilitas bank (accountability), berpegang pada prudential banking practices dan menjamin dilaksanakannya ketentuan yang berlaku sebagai wujud tanggung jawab bank (responsibility), objektif dan bebas dari tekanan pihak manapun dalam pengambilan keputusan (independency), serta senantiasa memperhatikan kepentingan sluruh stakeholders berdasarkan azas kesetaraan dan kewajaran (fairness). Dalam hubungan dengan prinsip tersebut bank perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut
:
Keterbukaan (Transparency)
Bank harus mengungkapkan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat dan dapat diperbandingkan serta mudah diakses oleh stakeholders sesuai dengan haknya. Informasi yang harus diungkapkan meliputi tapi tidak terbatas pada hal-hal yang bertalian dengan visi, misi, sasaran usaha dan strategi perusahaan, kondisi keuangan, susunan dan kompensasi pengurus, pemegang saham pengendali, cross shareholding, pejabat eksekutif, pengelolaan risiko (risk management), sistem pengawasan dan pengendalian intern, status kepatuhan, sistem dan pelaksanaan GCG serta kejadian penting yang dapat mempengaruhi kondisi bank.
Prinsip keterbukaan yang dianut oleh bank tidak mengurangi kewajiban untuk memenuhi ketentuan rahasia bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, rahasia jabatan, dan hak-hak pribadi. Kebijakan bank harus tertulis dan dikomunikasikan kepada pihak yang berkepentingan (stakeholders) dan yang berhak memperoleh informasi tentang kebijakan tersebut.

Akuntabilitas (Accountability)
Bank harus menetapkan tanggung jawab yang jelas dari masing-masing organ organisasi yang selaras dengan visi, misi, sasaran usaha dan strategi perusahaan. Bank harus meyakini bahwa semua organ organisasi bank mempunyai kompetensi sesuai dengan tanggung jawabnya dan memahami perannya dalam pelaksanaan GCG.
Bank harus memastikan terdapatnya check and balance system dalam pengelolaan bank. Bank harus memiliki ukuran kinerja dari semua jajaran bank berdasarkan ukuran-ukuran yang disepakati konsisten dengan nilai perusahaan (corporate values), sasaran usaha dan strategi bank serta memiliki rewards and punishment system.
Tanggung Jawab (Responsibility)
Untuk menjaga kelangsungan usahanya, bank harus : 1) berpegang pada prinsip kehati-hatian (prudential banking practices) dan menjamin dilaksanakannya ketentuan yang berlaku; dan 2) Bank harus bertindak sebagai good corporate citizen (perusahaan yang baik termasuk peduli terhadap lingkungan dan melaksanakan tanggung jawab sosial.
Independensi (Independency)
Bank harus menghindari terjadinya dominasi yang tidak wajar oleh stakeholder manapun dan tidak terpengaruh oleh kepentingan sepihak serta bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest). Bank dalam mengambil keputusan harus obyektif dan bebas dari segala tekanan dari pihak manapun.
Kewajaran (Fairness)
Bank harus senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh stakeholders berdasarkan azas kesetaraan dan kewajaran (equal treatment). Bank harus memberikan kesempatan kepada seluruh stakeholders untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan bank serta mempunyai akses terhadap informasi sesuai dengan prinsip keterbukaan.

KESIMPULAN
Dengan kata lain, tata kelola yang efektif (good corporate governance) ditetapkan dengan menekankan pada:
1. Pemahaman risiko dan kemampuan manajemen risiko
2. Menyelaraskan atau meluruskan selera resiko (risk appetite) dengan kesempatan yang dimiliki perusahaan.
Menurut F. Antonius Alijoyo, 2002 Sasaran akhir dari Good Corporate Governance adalah menciptakan nilai tambah untuk para pemangku kepentingan, khususnya shareholder dan umumnya stakeholder dengan cara memaksimalkan kinerja perusahaan. memaksimalkan kinerja perusahaan dihadapkan dengan keadaan yang tidak pasti (risiko). Sejak saat itu maka kinerja dengan risiko akan selalu berhubungan, stuktur-struktur dan proses yang mengacu pada penerapan Good Corporate Governance dapat meningkatkan kinerja perusahaan bahkan mengurangi risiko.
DAFTAR PUSTAKA
Keputusan Menteri BUMN Nomor 117. 2002.Penerapan Praktek Good Corporate Governance pada BUMN. Indonesia
Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance. 2004. Pedoman Good Corporate Governance Perbankan Indonesia.
Mas Achmad Daniri & Angela Indirawati. 2008. Meningkatkan Daya Saing Perusahaan Melalui Good Governance.www.kadin.or.id diakses 5 April 2010.
Moh. Wahyudin Zarkasyi.2008. Good Corporate Governance Pada Badan Usaha Manufaktur, Perbankan, dan Jasa Keuangan Lainnya. Alfabeta : Bandung.
Peraturan Bank Indonesia No.5/8/PBI/2003.PenerapanManajemenRisikoBagi Bank Umum. Indonesia.
Peraturan Bank Indonesia No.8/4/PBI/2006.Pelaksanaan Good Corporate GovernanceBagi Bank Umum. Indonesia.

Website
Website
Mantan Direktur Bank Divonis Tujuh Tahun Penjara”. www.liputan6.com diakses 10 Maret 2010.
“Bank Kebobolan Kredit Fiktif Miliaran Rupiah”. www.kilasberita.com diakses 10 Maret 2010.
Sumber : Jurnal Majalah Ilmiah UNIKOM

Komentar
Pedoman Good Corporate Governance Perbankan Indonesia sebagai pelengkap dan bagian tak terpisahkan dari Pedoman Umum GCG. Perbankan dalam pedoman ini meliputi bank umum dan BPR yang dijalankan secara konvensional maupun syariah.
Good Corporate Governance (GCG) sangat efektif dalam di dunia perbankan, karena membangun kepercayaan masyarakat dan dunia internasional sebagai syarat mutlak bagi dunia perbankan untuk berkembang dengan baik dan sehat.

Sumber: http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/12/jurnal-penerapan-prinsip-prinsip-good-corporate-governance-gcg-pada-dunia-perbankan/