Senin, 30 April 2012
"Pengelolaan Asuransi TKI Tidak Transparan"
JAKARTA-SuaraPekerja.com
Badan Pemeriksa Keuangan menemukan bahwa penyelenggaraan asuransi tenaga kerja Indonesia belum dikelola dengan baik dan transparan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Akibatnya, asuransi belum memberi perlindungan secara adil kepada TKI.
Hal tersebut terungkap dalam Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan pada 12 Februari 2011. Hasil pemeriksaan diserahkan kepada Kementerian Tenaga Kerja.
Sembilan konsorsium asuransi yang dimaksudkan BPK adalah konsorsium Asuransi Jasindo, konsorsium Asuransi Adira, konsorsium Asuransi Mitra Sejahtera, konsorsium Asuransi Proteksi, konsorsium Asuransi AJB Bumiputera, konsorsium Asuransi Dhaman Syamil, konsorsium Asuransi Tripuri, konsorsium Asuransi Ta’awun Syariah, dan konsorsium Asuransi Barokah.
BPK mengungkapkan, setiap TKI dikenai biaya asuransi sebesar Rp 400 ribu, meliputi sebelum penempatan, masa penempatan, dan setelah penempatan. Hasil pemeriksaan menyebutkan, penunjukan konsorsium dilakukan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja selama 2006-2009 melibatkan 48 perusahaan dan 8 broker asuransi.
Penunjukan ini disertai dengan jenis dan biaya pertanggungan yang sudah ditetapkan, sehingga menciptakan persaingan tidak sehat. Dampaknya, “Konsorsium asuransi tidak berlomba memperbaiki kinerja jaringan dan pelayanan, melainkan berlomba-lomba memberikan diskon premi dan tawar-menawar harga premi kepada PPTKIS (perusahaan pelaksana tenaga kerja Indonesia swasta).
Konsorsium juga dinilai tak terbuka melaporkan produksi polis dan klaim. Bahkan situs web konsorsium, yang seharusnya dapat diakses, sering kali mengalami kendala teknis. Data produksi dan klaim TKI sulit diakses. Bahkan ada konsorsium yang sengaja menyembunyikan data produksi dan klaimnya.
Masalah lain, adanya unsur kesengajaan PPTKIS tak mengikutkan TKI dalam program asuransi, khususnya asuransi sebelum penempatan. Cara ini dilakukan agar premi yang dibayarkan perusahaan sedikit. Padahal, “Para TKI diwajibkan membayarkan premi dari pemotongan gaji.
Tak hanya itu, kewajiban konsorsium menyelesaikan klaim sering terlambat dan tak jelas statusnya. “Banyaknya klaim asuransi TKI yang tak cair sering menimbulkan pertanyaan apakah proses klaimnya disetujui tapi lambat atau klaimnya ditolak.”
“Perwakilan konsorsium asuransi pada negara penempatan juga sering tidak ada atau ada tapi tidak diketahui perwakilan RI,” tulis BPK dalam laporan hasil pemeriksaan.
Pertanggungan yang seharusnya diberikan, misalnya pemutusan hubungan kerja sepihak, pelecehan seksual, dan kecelakaan kerja yang berakhir pada pemberhentian TKI oleh majikan, juga sulit untuk diklaim. Selain itu, biaya pengacara untuk mendampingi TKI bermasalah hukum di negara penempatan tak segera dibayarkan konsorsium asuransi.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan akan menghapus biaya pembinaan TKI sebesar US$ 15. “Agar TKI tidak terlalu terbebani,” ujarnya kemarin. Setiap tahun, kata Muhaimin, negara mendapat dana Rp 58 miliar dari pungutan ini dan masuk ke penerimaan negara bukan pajak.
Muhaimin mengklaim dana tersebut digunakan sepenuhnya untuk perlindungan TKI oleh Kementerian Tenaga Kerja serta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI.(red)
Sumber: http://www.suarapekerja.com/pengelolaan-asuransi-tki-tidak-transparan
Permasalahan:
Setelah membaca artikel di atas, dapat kita simpulkan bahwa permasalahn yang sedang dihadapi yaitu:
1) Penyelenggaraan asuransi tenaga kerja Indonesia yang belum dikelola dengan baik dan transparan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
2) Selain itu Konsorsium asuransi ada juga dinilai tidak terbuka dalam melaporkan produksi polis dan klaim, serta ada konsorsium yang sengaja menyembunyikan data produksi dan klaimnya.
3) Adanya unsur kesengajaan PPTKIS tak mengikutkan TKI dalam program asuransi.
4) Dan kewajiban konsorsium dalam menyelesaikan klaim sering terlambat dan tak jelas statusnya.
5) Konsorsium dalam menyelesaikan klaim sering terlambat dan tak jelas statusnya. “Banyaknya klaim asuransi TKI yang tak cair sering menimbulkan pertanyaan apakah proses klaimnya disetujui tapi lambat atau klaimnya ditolak.”
Ulasan :
Dari permasalahan-permasalahan yang sudah disebutkan diatas, dapat dilihat akibat-akibat yang terjadi dari setiap permaslahan tersebut:
1) Penyelenggaraan asuransi tenaga kerja Indonesia yang belum dikelola dengan baik dan transparan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengakibatkan asuransi belum memberi perlindungan secara adil kepada TKI.
2) Konsorsium asuransi yang dinilai tidak terbuka melaporkan produksi polis dan klaim serta konsorsium yang sengaja menyembunyikan data produksi dan klaimnya. hal ini mengakibatkan Konsorsium asuransi tidak berlomba memperbaiki kinerja jaringan dan pelayanan, melainkan berlomba-lomba memberikan diskon premi dan tawar-menawar harga premi kepada PPTKIS (perusahaan pelaksana tenaga kerja Indonesia swasta).
3) Adanya unsur kesengajaan PPTKIS tak mengikutkan TKI dalam program asuransi, khususnya asuransi sebelum penempatan Padahal, Para TKI diwajibkan membayarkan premi dari pemotongan gaji . Cara ini dilakukan agar premi yang dibayarkan perusahaan sedikit.
4) Kewajiban konsorsium yang dalam menyelesaikan klaim sering terlambat dan tak jelas statusnya. “Banyaknya klaim asuransi TKI yang tak cair sering menimbulkan pertanyaan apakah proses klaimnya disetujui tapi lambat atau klaimnya ditolak.”
Kesimpulan dan Saran:
Dari artikel di atas dapat disimpulkan bahwa pengelolaan Asuransi TKI yang dijalankan tidak transparan. Hal ini dapat dilihat dari
- Penyelenggaraan asuransi tenaga kerja Indonesia yang belum dikelola dengan baik dan transparan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sehingga mengakibatkan asuransi belum memberi perlindungan secara adil kepada TKI.
- Selain itu Konsorsium asuransi yang dinilai tidak terbuka melaporkan produksi polis dan klaim serta konsorsium yang sengaja menyembunyikan data produksi dan klaimnya sehingga mengakibatkan Konsorsium asuransi tidak berlomba memperbaiki kinerja jaringan dan pelayanan.
- Dan adanya unsur kesengajaan PPTKIS tak mengikutkan TKI dalam program asuransi, khususnya asuransi sebelum penempatan
- kewajiban konsorsium menyelesaikan klaim sering terlambat dan tak jelas statusnya. “Banyaknya klaim asuransi TKI yang tak cair sering menimbulkan pertanyaan apakah proses klaimnya disetujui tapi lambat atau klaimnya ditolak.”
Saran:
Sebaiknya, dalam pelaksanaan pengelolaan Asuransi TKI dilaksanakan dengan baik dan transparan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sehingga asuransi dapat memberikan perlindungan secara adil kepada TKI. Selain itu, Konsorsium juga harus lebih terbuka dalam melaporkan produksi polis dan klaim. Situs web konsorsium seharusnya dapat diakses dengan mudah, sehingga tidak sering mengalami kendala teknis. dan data produksi dan klaim TKI mudah diakses.
Konsorsium seharusnya lebih terbuka dalam hal data produksi dan klaimnya dan dapat menyelesaikan klaim dengan tepat waktu dan jelas statusnya. sehingga tak banyak klaim asuransi TKI yang tak cair yang dapat menimbulkan pertanyaan apakah proses klaimnya disetujui tapi lambat atau klaimnya ditolak.
Dengan adanya keterbukaan dari pihak asuransi itu sendiri diharapkan para TKI mendapatkan perlindungan secara adil. Sehingga para TKI tersebut juga merasa nyaman dalam mengikuti program asuransi tersebut.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar