Senin, 30 April 2012
"Pengelolaan Asuransi TKI Tidak Transparan"
JAKARTA-SuaraPekerja.com
Badan Pemeriksa Keuangan menemukan bahwa penyelenggaraan asuransi tenaga kerja Indonesia belum dikelola dengan baik dan transparan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Akibatnya, asuransi belum memberi perlindungan secara adil kepada TKI.
Hal tersebut terungkap dalam Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan pada 12 Februari 2011. Hasil pemeriksaan diserahkan kepada Kementerian Tenaga Kerja.
Sembilan konsorsium asuransi yang dimaksudkan BPK adalah konsorsium Asuransi Jasindo, konsorsium Asuransi Adira, konsorsium Asuransi Mitra Sejahtera, konsorsium Asuransi Proteksi, konsorsium Asuransi AJB Bumiputera, konsorsium Asuransi Dhaman Syamil, konsorsium Asuransi Tripuri, konsorsium Asuransi Ta’awun Syariah, dan konsorsium Asuransi Barokah.
BPK mengungkapkan, setiap TKI dikenai biaya asuransi sebesar Rp 400 ribu, meliputi sebelum penempatan, masa penempatan, dan setelah penempatan. Hasil pemeriksaan menyebutkan, penunjukan konsorsium dilakukan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja selama 2006-2009 melibatkan 48 perusahaan dan 8 broker asuransi.
Penunjukan ini disertai dengan jenis dan biaya pertanggungan yang sudah ditetapkan, sehingga menciptakan persaingan tidak sehat. Dampaknya, “Konsorsium asuransi tidak berlomba memperbaiki kinerja jaringan dan pelayanan, melainkan berlomba-lomba memberikan diskon premi dan tawar-menawar harga premi kepada PPTKIS (perusahaan pelaksana tenaga kerja Indonesia swasta).
Konsorsium juga dinilai tak terbuka melaporkan produksi polis dan klaim. Bahkan situs web konsorsium, yang seharusnya dapat diakses, sering kali mengalami kendala teknis. Data produksi dan klaim TKI sulit diakses. Bahkan ada konsorsium yang sengaja menyembunyikan data produksi dan klaimnya.
Masalah lain, adanya unsur kesengajaan PPTKIS tak mengikutkan TKI dalam program asuransi, khususnya asuransi sebelum penempatan. Cara ini dilakukan agar premi yang dibayarkan perusahaan sedikit. Padahal, “Para TKI diwajibkan membayarkan premi dari pemotongan gaji.
Tak hanya itu, kewajiban konsorsium menyelesaikan klaim sering terlambat dan tak jelas statusnya. “Banyaknya klaim asuransi TKI yang tak cair sering menimbulkan pertanyaan apakah proses klaimnya disetujui tapi lambat atau klaimnya ditolak.”
“Perwakilan konsorsium asuransi pada negara penempatan juga sering tidak ada atau ada tapi tidak diketahui perwakilan RI,” tulis BPK dalam laporan hasil pemeriksaan.
Pertanggungan yang seharusnya diberikan, misalnya pemutusan hubungan kerja sepihak, pelecehan seksual, dan kecelakaan kerja yang berakhir pada pemberhentian TKI oleh majikan, juga sulit untuk diklaim. Selain itu, biaya pengacara untuk mendampingi TKI bermasalah hukum di negara penempatan tak segera dibayarkan konsorsium asuransi.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan akan menghapus biaya pembinaan TKI sebesar US$ 15. “Agar TKI tidak terlalu terbebani,” ujarnya kemarin. Setiap tahun, kata Muhaimin, negara mendapat dana Rp 58 miliar dari pungutan ini dan masuk ke penerimaan negara bukan pajak.
Muhaimin mengklaim dana tersebut digunakan sepenuhnya untuk perlindungan TKI oleh Kementerian Tenaga Kerja serta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI.(red)
Sumber: http://www.suarapekerja.com/pengelolaan-asuransi-tki-tidak-transparan
Permasalahan:
Setelah membaca artikel di atas, dapat kita simpulkan bahwa permasalahn yang sedang dihadapi yaitu:
1) Penyelenggaraan asuransi tenaga kerja Indonesia yang belum dikelola dengan baik dan transparan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
2) Selain itu Konsorsium asuransi ada juga dinilai tidak terbuka dalam melaporkan produksi polis dan klaim, serta ada konsorsium yang sengaja menyembunyikan data produksi dan klaimnya.
3) Adanya unsur kesengajaan PPTKIS tak mengikutkan TKI dalam program asuransi.
4) Dan kewajiban konsorsium dalam menyelesaikan klaim sering terlambat dan tak jelas statusnya.
5) Konsorsium dalam menyelesaikan klaim sering terlambat dan tak jelas statusnya. “Banyaknya klaim asuransi TKI yang tak cair sering menimbulkan pertanyaan apakah proses klaimnya disetujui tapi lambat atau klaimnya ditolak.”
Ulasan :
Dari permasalahan-permasalahan yang sudah disebutkan diatas, dapat dilihat akibat-akibat yang terjadi dari setiap permaslahan tersebut:
1) Penyelenggaraan asuransi tenaga kerja Indonesia yang belum dikelola dengan baik dan transparan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengakibatkan asuransi belum memberi perlindungan secara adil kepada TKI.
2) Konsorsium asuransi yang dinilai tidak terbuka melaporkan produksi polis dan klaim serta konsorsium yang sengaja menyembunyikan data produksi dan klaimnya. hal ini mengakibatkan Konsorsium asuransi tidak berlomba memperbaiki kinerja jaringan dan pelayanan, melainkan berlomba-lomba memberikan diskon premi dan tawar-menawar harga premi kepada PPTKIS (perusahaan pelaksana tenaga kerja Indonesia swasta).
3) Adanya unsur kesengajaan PPTKIS tak mengikutkan TKI dalam program asuransi, khususnya asuransi sebelum penempatan Padahal, Para TKI diwajibkan membayarkan premi dari pemotongan gaji . Cara ini dilakukan agar premi yang dibayarkan perusahaan sedikit.
4) Kewajiban konsorsium yang dalam menyelesaikan klaim sering terlambat dan tak jelas statusnya. “Banyaknya klaim asuransi TKI yang tak cair sering menimbulkan pertanyaan apakah proses klaimnya disetujui tapi lambat atau klaimnya ditolak.”
Kesimpulan dan Saran:
Dari artikel di atas dapat disimpulkan bahwa pengelolaan Asuransi TKI yang dijalankan tidak transparan. Hal ini dapat dilihat dari
- Penyelenggaraan asuransi tenaga kerja Indonesia yang belum dikelola dengan baik dan transparan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sehingga mengakibatkan asuransi belum memberi perlindungan secara adil kepada TKI.
- Selain itu Konsorsium asuransi yang dinilai tidak terbuka melaporkan produksi polis dan klaim serta konsorsium yang sengaja menyembunyikan data produksi dan klaimnya sehingga mengakibatkan Konsorsium asuransi tidak berlomba memperbaiki kinerja jaringan dan pelayanan.
- Dan adanya unsur kesengajaan PPTKIS tak mengikutkan TKI dalam program asuransi, khususnya asuransi sebelum penempatan
- kewajiban konsorsium menyelesaikan klaim sering terlambat dan tak jelas statusnya. “Banyaknya klaim asuransi TKI yang tak cair sering menimbulkan pertanyaan apakah proses klaimnya disetujui tapi lambat atau klaimnya ditolak.”
Saran:
Sebaiknya, dalam pelaksanaan pengelolaan Asuransi TKI dilaksanakan dengan baik dan transparan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sehingga asuransi dapat memberikan perlindungan secara adil kepada TKI. Selain itu, Konsorsium juga harus lebih terbuka dalam melaporkan produksi polis dan klaim. Situs web konsorsium seharusnya dapat diakses dengan mudah, sehingga tidak sering mengalami kendala teknis. dan data produksi dan klaim TKI mudah diakses.
Konsorsium seharusnya lebih terbuka dalam hal data produksi dan klaimnya dan dapat menyelesaikan klaim dengan tepat waktu dan jelas statusnya. sehingga tak banyak klaim asuransi TKI yang tak cair yang dapat menimbulkan pertanyaan apakah proses klaimnya disetujui tapi lambat atau klaimnya ditolak.
Dengan adanya keterbukaan dari pihak asuransi itu sendiri diharapkan para TKI mendapatkan perlindungan secara adil. Sehingga para TKI tersebut juga merasa nyaman dalam mengikuti program asuransi tersebut.
Konvergensi PSAK ke IFRS
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Akuntansi pada dasarnya seperti pedang bermata dua, di satu sisi bisa menjadi bahasa yang menyampaikan informasi keuangan yang bermanfaat bagi para stakeholder, namun di sisi lain bisa menjadi racun ketika informasi yang disajikannya ternyata tidak benar. Akuntansi disebut sebagai bahasa bisnis karena merupakan suatu alat untuk menyampaikan informasi keuangan kepada pihak-pihak yang memerlukannya. Semakin baik kita mengerti bahasa tersebut, maka semakin baik pula keputusan kita, dan semakin baik kita dalam mengelola keuangan. Untuk menyampaikan informasi-informasi tersebut, maka digunakanlah laporan akuntansi atau yang dikenal sebagai laporan keuangan.
International Accounting Standards, yang lebih dikenal sebagai International Financial Reporting Standards (IFRS), merupakan standar tunggal pelaporan akuntansi yang memberikan penekanan pada penilaian (revaluation) profesional dengan disclosures yang jelas dan transparan mengenai substansi ekonomis transaksi, penjelasan hingga mencapai kesimpulan tertentu. Standar ini muncul akibat tuntutan globalisasi yang mengharuskan para pelaku bisnis di suatu Negara ikut serta dalam bisnis lintas negara. Untuk itu diperlukan suatu standar internasional yang berlaku sama di semua Negara untuk memudahkan proses rekonsiliasi bisnis. Perbedaan utama standar internasional ini dengan standar yang berlaku di Indonesia terletak pada penerapan revaluation model, yaitu kemungkinkan penilaian aktiva menggunakan nilai wajar, sehingga laporan keuangan disajikan dengan basis ‘true and fair‘.
Tujuan Penelitian
Untuk mengetahui apakah dampak bagi pelaporan keuangan suatu perushaan setelah mengadopsi IFRS.
PEMBAHASAN
Konvergensi PSAK ke IFRS
Dua puluh Sembilan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) masuk dalam program konvergensi IFRS yang dicanangkan DSAK IAI tahun 2009 dan 2010.
"Sasaran konvergensi IFRS yang telah dicanangkan IAI pada tahun 2012 adalah merevisi PSAK agar secara material sesuai dengan IFRS versi 1 Januari 2009 yang berlaku efektif tahun 2011/2012," demikian disampaikan Ketua DSAK IAI Rosita Uli Sinaga pada Public Hearing Eksposure Draft PSAK 1 (Revisi 2009) tentang Penyajian Laporan Keuangan, di Jakarta Kamis 20 Agustus 2009 lalu.
Program konvergensi DSAK selama tahun 2009 adalah sebanyak 12 Standar, yang meliputi:
1. IFRS 2 Share-based payment
2. IAS 21 The effects of changes in foreign exchange rates
3. IAS 27 Consolidated and separate financial statements
4. IFRS 5 Non-current assets held for sale and discontinued operations
5. IAS 28 Investments in associates
6. IFRS 7 Financial instruments: disclosures
7. IFRS 8 Operating segment
8. IAS 31 Interests in joint ventures
9. IAS 1 Presentation of financial
10. IAS 36 Impairment of assets
11. IAS 37 Provisions, contingent liabilities and contingent asset
12. IAS 8 Accounting policies, changes in accounting estimates and errors
13. Program konvergensi DSAK selama tahun 2010 adalah sebanyak 17 Standar sebagai berikut:
1. IAS 7 Cash flow statements
2. IAS 41 Agriculture
3. IAS 20 Accounting for government grants and disclosure of government assistance
4. IAS 29 Financial reporting in hyperinflationary economies
5. IAS 24 Related party disclosures
6. IAS 38 Intangible Asset
7. IFRS 3 Business Combination
8. IFRS 4 Insurance Contract
9. IAS 33 Earnings per share
10. IAS 19 Employee Benefits
11. IAS 34 Interim financial reporting
12. IAS 10 Events after the Reporting Period
13. IAS 11 Construction Contracts
14. IAS 18 Revenue
15. IAS 12 Income Taxes
16. IFRS 6 Exploration for and Evaluation of Mineral Resources
17. IAS 26 Accounting and Reporting by Retirement Benefit Plan
Banyaknya standar yang harus dilaksanakan dalam program konvergensi ini menjadi tantangan yang cukup berat bagi DSAK IAI periode 2009-2012. Implementasi program ini akan dipersiapkan sebaik mungkin oleh IAI. Dukungan dari semua pihak agar proses konvergensi ini dapat berjalan dengan baik tentunya sangat diharapkan.
Ditambahkan bahwa tantangan konvergensi IFRS 2012 adalah kesiapan praktisi akuntan manajemen, akuntan publik, akademisi, regulator serta profesi pendukung lainnya seperti aktuaris dan penilai.
Akuntan Publik diharapkan dapat segera mengupdate pengetahuannya sehubungan dengan perubahan SAK, mengupdate SPAP dan menyesuaikan pendekatan audit yang berbasis IFRS. Akuntan Manajemen/Perusahaan dapat mengantisipasi dengan segera membentuk tim sukses konvergensi IFRS yang bertugas mengupdate pengetahuan Akuntan Manajeman, melakukan gap analysis dan menyusun road map konvergensi IFRS serta berkoordinasi dengan proyek lainnya untuk optimalisasi sumber daya.
Akuntan Akademisi/Universitas diharapkan dapat membentuk tim sukses konvergensi IFRS untuk mengupdate pengetahuan Akademisi, merevisi kurikulum dan silabus serta melakukan berbagai penelitian yang terkait serta Memberikan input/komentar terhadap ED dan Discussion Papers yang diterbitkan oleh DSAK maupun IASB.
Regulator perlu melakukan penyesuaian regulasi yang perlu terkait dengan pelaporan keuangan dan perpajakan serta melakukan upaya pembinaan dan supervisi terhadap profesi yang terkait dengan pelaporan keuanganseperti penilai dan aktuaris. Asosiasi Industri diharap dapat menyusun Pedoman Akuntansi Industri yang sesuai dengan perkembangan SAK, membentuk forum diskusi yang secara intensif membahas berbagai isu sehubungan dengan dampak penerapan SAK dan secara proaktif memberikan input/komentar kepada DSAK IAI.
Program Kerja DSAK lainnya yaitu: Mencabut PSAK yang sudah tidak relevan karena mengadopsi IFRS; Mencabut PSAK Industri; Mereformat PSAK yang telah diadopsi dari IFRS dan diterbitkan sebelum 2009; Melakukan kodifikasi penomoran PSAK dan konsistensi penggunaan istilah; Mengadopsi IFRIC dan SIC per 1 January 2009; Memberikan komentar dan masukan untuk Exposure Draft dan Discussion Paper IASB; Aktif berpartisipasi dalam berbagai pertemuan organisasi standard setter, pembuat standar regional/internasional; serta Menjalin kerjasama lebih efektif dengan regulator, asosiasi industri dan universitas dalam rangka konvergensi IFRS.
IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).
Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang dahulu bernama Komisi Standar Akuntansi Internasional (AISC), merupakan lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan (Choi et al., 1999 dalam Intan Immanuela, puslit2.petra.ac.id)
Natawidnyana(2008), menyatakan bahwa Sebagian besar standar yang menjadi bagian dari IFRS sebelumnya merupakan International Accounting Standards (IAS). IAS diterbitkan antara tahun 1973 sampai dengan 2001 oleh International Accounting Standards Committee (IASC). Pada bulan April 2001, IASB mengadospsi seluruh IAS dan melanjutkan pengembangan standar yang dilakukan.
Struktur IFRS
International Financial Reporting Standards mencakup:
• International Financial Reporting Standards (IFRS) – standar yang diterbitkan setelah tahun 2001
• International Accounting Standards (IAS) – standar yang diterbitkan sebelum tahun 2001
• Interpretations yang diterbitkan oleh International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC) – setelah tahun 2001
• Interpretations yang diterbitkan oleh Standing Interpretations Committee (SIC) – sebelum tahun 2001 (www.wikipedia.org)
Secara garis besar ada empat hal pokok yang diatur dalam standar akuntansi. Yang pertama berkaitan dengan definisi elemen laporan keuangan atau informasi lain yang berkaitan. Definisi digunakan dalam standar akuntansi untuk menentukan apakah transaksi tertentu harus dicatat dan dikelompokkan ke dalam aktiva, hutang, modal, pendapatan dan biaya. Yang kedua adalah pengukuran dan penilaian. Pedoman ini digunakan untuk menentukan nilai dari suatu elemen laporan keuangan baik pada saat terjadinya transaksi keuangan maupun pada saat penyajian laporan keuangan (pada tanggal neraca). Hal ketiga yang dimuat dalam standar adalah pengakuan, yaitu kriteria yang digunakan untuk mengakui elemen laporan keuangan sehingga elemen tersebut dapat disajikan dalam laporan keuangan. Yang terakhir adalah penyajian dan pengungkapan laporan keuangan. Komponen keempat ini digunakan untuk menentukan jenis informasi dan bagaimana informasi tersebut disajikan dan diungkapkan dalam laporan keuangan. Suatu informasi dapat disajikan dalam badan laporan (Neraca, Laporan Laba/Rugi) atau berupa penjelasan (notes) yang menyertai laporan keuangan (Chariri, 2009).
Konvergensi ke IFRS di Indonesia
Indonesia saat ini belum mewajibkan bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia menggunakan IFRS melainkan masih mengacu kepada standar akuntansi keuangan lokal. Dewan Pengurus Nasional IAI bersama-sama dengan Dewan Konsultatif SAK dan Dewan SAK merencanakan tahun 2012 akan menerapkan standar akuntansi yang mendekati konvergensi penuh kepada IFRS.
Dari data-data di atas kebutuhan Indonesia untuk turut serta melakukan program konverjensi tampaknya sudah menjadi keharusan jika kita tidak ingin tertinggal. Sehingga, dalam perkembangan penyusunan standar akuntansi di Indonesia oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) tidak dapat terlepas dari perkembangan penyusunan standar akuntansi internasional yang dilakukan oleh International Accounting Standards Board (IASB). Standar akuntansi keuangan nasional saat ini sedang dalam proses secara bertahap menuju konverjensi secara penuh dengan International Financial Reporting Standards yang dikeluarkan oleh IASB. Adapun posisi IFRS/IAS yang sudah diadopsi hingga saat ini dan akan diadopsi pada tahun 2009 dan 2010 adalah seperti yang tercantum dalam daftar- daftar berikut ini.
Tabel 1:
IFRS/IAS yang Telah Diadopsi ke dalam PSAK hingga 31 Desember 2008
1. IAS 2 Inventories
2. IAS 10 Events after balance sheet date
3. IAS 11 Construction contracts
4. IAS 16 Property, plant and equipment
5. IAS 17 Leases
6. IAS 18 Revenues
7. IAS 19 Employee benefits
8. IAS 23 Borrowing costs
9. IAS 32 Financial instruments: presentation
10. IAS 39 Financial instruments: recognition and measurement
11. IAS 40 Investment propert
Tabel 2:
IFRS/IAS yang Akan Diadopsi ke dalam PSAK pada Tahun 2009
1. IFRS 2 Share-based payment
2. IFRS 4 Insurance contracts
3. IFRS 5 Non-current assets held for sale and discontinued operations
4. IFRS 6 Exploration for and evaluation of mineral resources
5. IFRS 7 Financial instruments: disclosures
6. IAS 1 Presentation of financial statements
7. IAS 27 Consolidated and separate financial statements
8. IAS 28 Investments in associates
9. IFRS 3 Business combination
10. IFRS 8 Segment reporting
11. IAS 8 Accounting policies, changes in accounting estimates and errors
12. IAS 12 Income taxes
13. IAS 21 The effects of changes in foreign exchange rates
14. IAS 26 Accounting and reporting by retirement benefit plans
15. IAS 31 Interests in joint ventures
16. IAS 36 Impairment of assets
17. IAS 37 Provisions, contingent liabilities and contingent assets
18. IAS 38 Intangible assets
Tabel 3:
IFRS/IAS yang Akan Diadopsi ke dalam PSAK pada Tahun 2010
1. IAS 7 Cash flow statements
2. IAS 20 Accounting for government grants and disclosure of government assistance
3. IAS 24 Related party disclosures
4. IAS 29 Financial reporting in hyperinflationary economies
5. IAS 33 Earning per share
6. IAS 34 Interim financial reporting
Dan untuk hal-hal yang tidak diatur standar akuntansi internasional, DSAK akan terus mengembangkan standar akuntansi keuangan untuk memenuhi kebutuhan nyata di Indonesia, terutama standar akuntansi keuangan untuk transaksi syariah, dengan semakin berkembangnya usaha berbasis syariah di tanah air. Landasan konseptual untuk akuntansi transaksi syariah telah disusun oleh DSAK dalam bentuk Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah. Hal ini diperlukan karena transaksi syariah mempunyai karakteristik yang berbeda dengan transaksi usaha umumnya sehingga ada beberapa prinsip akuntansi umum yang tidak dapat diterapkan dan diperlukan suatu penambahan prinsip akuntansi yang dapat dijadikan landasan konseptual. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan untuk transaksi syariah akan dimulai dari nomor 101 sampai dengan 200. (SY)
Indonesia harus mengadopsi standar akuntansi internasional (International Accounting Standard/IAS) untuk memudahkan perusahaan asing yang akan menjual saham di negara ini atau sebaliknya. Namun demikian, untuk mengadopsi standar internasional itu bukan perkara mudah karena memerlukan pemahaman dan biaya sosialisasi yang mahal.
Membahas tentang IAS saat ini lembaga-lembaga yang aktif dalam usaha harmonisasi standar akuntansi ini antara lain adalah IASC (International Accounting Standard Committee), Perserikatan Bangsa-Bangsa dan OECD (Organization for Economic Cooperation and Development). Beberapa pihak yang diuntungkan dengan adanya harmonisasi ini adalah perusahaan-perusahaan multinasional, kantor akuntan internasional, organisasi perdagangan, serta IOSCO (International Organization of Securities Commissions)
Iqbal, Melcher dan Elmallah (1997:18) mendefinisikan akuntansi internasional sebagai akuntansi untuk transaksi antar negara, pembandingan prinsip-prinsip akuntansi di negara-negara yang berlainan dan harmonisasi standar akuntansi di seluruh dunia. Suatu perusahaan mulai terlibat dengan akuntansi internasional adalah pada saat mendapatkan kesempatan melakukan transaksi ekspor atau impor. Standard akuntansi internasional (IAS) adalah standard yang dapat digunakan perusahaan multinasional yang dapat menjembatani perbedaan-perbedaan antar Negara, dalam perdagangan multinasional.
IASC didirikan pada tahun 1973 dan beranggotakan anggota organisasi profesi akuntan dari sepuluh negara. Di tahun 1999, keanggotaan IASC terdiri dari 134 organisasi profesi akuntan dari 104 negara, termasuk Indonesia. Tujuan IASC adalah (1) merumuskan dan menerbitkan standar akuntansi sehubungan dengan pelaporan keuangan dan mempromosikannya untuk bisa diterima secara luas di seluruh dunia, serta (2) bekerja untuk pengembangan dan harmonisasi standar dan prosedur akuntansi sehubungan dengan pelaporan keuangan.
IASC memiliki kelompok konsultatif yang disebut IASC Consultative Group yang terdiri dari pihak-pihak yang mewakili para pengguna laporan keuangan, pembuat laporan keuangan, lembaga-lembaga pembuat standar, dan pengamat dari organisasi antar-pemerintah. Kelompok ini bertemu secara teratur untuk membicarakan kebijakan, prinsip dan hal-hal yang berkaitan dengan peranan IASC.
IFRS (Internasional Financial Accounting Standard) adalah suatu upaya untuk memperkuat arsitektur keungan global dan mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi keuangan.
Tujuan IFRS adalah :memastikan bahwa laporan keungan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang :
1. transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang peiode yang disajikan
2. menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS
3. dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna
Manfaat dari adanya suatu standard global:
1. Pasar modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa hambatan berarti. Stadart pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi local
2. investor dapat membuat keputusan yang lebih baik
3. perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan mengenai merger dan akuisisi
4. gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standard dapat disebarkan dalam mengembangkan standard global yang berkualitas tertinggi.
Hamonisasi telah berjalan cepat dan efektif, terlihat bahwa sejumlah besar perusahaan secara sukarela mengadopsi standard pelaporan keuangan Internasional (IFRS). Banyak Negara yang telah mengadopsi IFRS secara keseluruhan dan menggunakan IFRS sebagai dasar standard nasional. Hal ini dilakukan untuk menjawab permintaan investor institusional dan pengguna laporan keuangan lainnya.
Usaha-usaha standard internasional ini dilakukan secara sukarela, saat standard internasional tidak berbeda dengan standard nasional, maka tidak akan ada masalah, yang menjadi masalah, apabila standard internasional berbeda dengan standard nasional. Bila hal ini terjadi, maka yang didahulukan adalah standard nasional (rujukan pertama).
Banyak pro dan kontra dalam penerapan standard internasional, namun seiring waktu, Standard internasional telah bergerak maju, dan menekan Negara-negara yang kontra. Contoh : komisi pasar modal AS, SEC tidak menerima IFRS sebagai dasar pelaporan keuangan yang diserahkan perusahaan-perusahaan yang mencatatkan saham pada bursa efek AS, namun SEC berada dalam tekanan yang makin meningkat untuk membuat pasar modal AS lebih dapat diakses oleh para pembuat laporan non-AS. SEC telah menyatakan dukungan atas tujuan IASB untuk mengembangkan standard akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan yang digunakan dalam penawaran lintas batas.
Dengan pengadopsian IFRS memang diperuntukkan sebagai contoh bahwa dalam hidup kita memang mengalami perubahan, dan perubahan ini terjadi akibat adanya perkembangan dari segala aspek. Namun dalam mengadopsi IFRS , sayangnya masih terdapat pihak-pihak yang mungkin menentangnya, contoh alasannya adalah pemahaman yang mungkin masih dirasa kurang. Mengapa tidak, IFRS ini dalam penjelasannya masih menggunakan bahasa Inggris yang berarti kita harus menerjemahkannya kedalam bahasa yang sesuai dengan Negara yang akan menganutnya. Dengan ini, permasalahannya adalah kita memerlukan banya waktu untuk menerjemahkan. Serta anggapan bahwa dengan pengubahan ini menimbulkan biaya yang lumayan besar. Karena inilah pengadopsian IFRS di Indonesia belum berjalan.
sumber:
http://theinspiringblog.blogspot.com/2011/02/konvergensi-ifrs-international.html
http://www.iaiglobal.or.id/berita/detail.php?catid=&id=84
http://gieliciousblog.blogspot.com/
http://mikhaanitaria.blogspot.com/2011/05/konvergensi-psak-ke-ifrs.html
Senin, 12 Maret 2012
Sabtu, 03 Maret 2012
Kementerian DimintaTingkatkan Kualitas Laporan Keuangan
JAKARTA (Suara Karya) Wakil Presiden (Wapres) Boediono meminta seluruh kementerian/ lembaga (k/l) negara serta pemerintah daerah untuk menyiapkan rencana aksi guna mempercepat peningkatan kualitas laporan keuangan (LK).
"Saya harapkan setiap lembaga pemerintahan, baik pusat maupun daerah, punya action plan (rencana aksi). Tentu titik tolaknya hasil dari BPK. Jadi, dengan sasaran dan penanggung jawab yang jelas," kata Wapres saat membuka rapat kerja nasional akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah 2011 di Jakarta, Senin (19/9).
Wapres lantas juga menyoroti masalah kualitas SDM dalam pembuatan laporan keuangan pemerintah. Menurut dia, diperlukan peningkatan kapasitas pejabat pengelola keuangan melalui pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi kompetensi.
Seperti diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan tahun 2010 kepada 53 kementerian/lem baga negara serta 32 pemerintah daerah, di antaranya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
(BNP2TKI)
Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad mengatakan, opini WTP dari BPK terkait audit laporan keuangan (LK) merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran di KKP. Apalagi setelah lima tahun sebelumnya mendapatkan predikat disclaimer (tanpa pendapat).
"Saya bangga dengan apa yang didapat KKP saat ini dalam pengelolaan keuangan. Ini menunjukkan kerja keras pejabat dan seluruh jajaran di KKP untuk menggunakan anggaran secarabaik dan teratur," ujarnya.
Menurut dia, peningkatan opini dari BPK untuk KKP juga tidak lepas dari hasil kerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta asistensi dari BPK.
"Raihan KKP ini dua tahun lebih cepat dari target yang tertuang dalam kontrak kerja Menteri Kelautan dan Perikanan dengan Presiden. Artinya, kader Golkar dapat menunjukkan kualitasnya berupa prestasi dalam pengelolaan keuangan dan kinerja yang baik di
KKP, ujarnya.
Sementara itu, Kepala BXP2TKI Moh Jumhur Hidayat juga menyampaikan kebanggaannya atas predikat WTP yang diterima dari BPK. Apalagi ini sudah terjadi selama tiga tahun berturut-turut "BNP2TK! kembali menerima penghargaan WTP dari BPK yang diserahkan langsung oleh Wapres. Semoga penghargaan ini dapat terus dipertahankan di masa mendatang," ucapnya.
Untuk itu, Jumhur lantas mengapresiasi seluruh pimpinan dan jajaran di
BNP2TK1 karena bisa mempertahankan kualitas laporan keuangan dalam penggunaan anggaran.
"Pada 2010 lalu, BNP2-TKI juga mendapat penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atas keberhasilannya memberikan pelayanan prima, khususnya dalam sistem pelayanan terpadu satu pintu di NTB dan pelayanan terpadu di tempat pemulangan TKI di Gedung Pendataan Selapajang, Tangerang, Banten.
SuaraKarya,01September2011, Hal.6
Sumber: http://www.kkp.go.id/index.php/arsip/c/6167/Kementerian-DimintaTingkatkan-Kualitas/
"Saya harapkan setiap lembaga pemerintahan, baik pusat maupun daerah, punya action plan (rencana aksi). Tentu titik tolaknya hasil dari BPK. Jadi, dengan sasaran dan penanggung jawab yang jelas," kata Wapres saat membuka rapat kerja nasional akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah 2011 di Jakarta, Senin (19/9).
Wapres lantas juga menyoroti masalah kualitas SDM dalam pembuatan laporan keuangan pemerintah. Menurut dia, diperlukan peningkatan kapasitas pejabat pengelola keuangan melalui pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi kompetensi.
Seperti diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan tahun 2010 kepada 53 kementerian/lem baga negara serta 32 pemerintah daerah, di antaranya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
(BNP2TKI)
Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad mengatakan, opini WTP dari BPK terkait audit laporan keuangan (LK) merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran di KKP. Apalagi setelah lima tahun sebelumnya mendapatkan predikat disclaimer (tanpa pendapat).
"Saya bangga dengan apa yang didapat KKP saat ini dalam pengelolaan keuangan. Ini menunjukkan kerja keras pejabat dan seluruh jajaran di KKP untuk menggunakan anggaran secarabaik dan teratur," ujarnya.
Menurut dia, peningkatan opini dari BPK untuk KKP juga tidak lepas dari hasil kerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta asistensi dari BPK.
"Raihan KKP ini dua tahun lebih cepat dari target yang tertuang dalam kontrak kerja Menteri Kelautan dan Perikanan dengan Presiden. Artinya, kader Golkar dapat menunjukkan kualitasnya berupa prestasi dalam pengelolaan keuangan dan kinerja yang baik di
KKP, ujarnya.
Sementara itu, Kepala BXP2TKI Moh Jumhur Hidayat juga menyampaikan kebanggaannya atas predikat WTP yang diterima dari BPK. Apalagi ini sudah terjadi selama tiga tahun berturut-turut "BNP2TK! kembali menerima penghargaan WTP dari BPK yang diserahkan langsung oleh Wapres. Semoga penghargaan ini dapat terus dipertahankan di masa mendatang," ucapnya.
Untuk itu, Jumhur lantas mengapresiasi seluruh pimpinan dan jajaran di
BNP2TK1 karena bisa mempertahankan kualitas laporan keuangan dalam penggunaan anggaran.
"Pada 2010 lalu, BNP2-TKI juga mendapat penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atas keberhasilannya memberikan pelayanan prima, khususnya dalam sistem pelayanan terpadu satu pintu di NTB dan pelayanan terpadu di tempat pemulangan TKI di Gedung Pendataan Selapajang, Tangerang, Banten.
SuaraKarya,01September2011, Hal.6
Sumber: http://www.kkp.go.id/index.php/arsip/c/6167/Kementerian-DimintaTingkatkan-Kualitas/
TINGKATKAN LAPORAN KEUANGAN PU, ITJEN GELAR SOSIALISASI
Dalam rangka meningkatkan kualitas laporan keuangan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Inspektorat Jenderal (Itjen) menyelenggarakan sosialisasi selama 3 hari, yang dimulai hari ini (18/1). Acara yang diikuti sebanyak 80 orang tersebut bertajuk “Sosialisasi Pedoman Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan Semester II Tahun 2011” dan dibuka Inspektur Wilayah II Gondo Suhadyo di Diklat PU Wilayah VI Jakarta. Acara ini juga dihadiri oleh Direktur Pengawasan Industri dan Distribusi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mirawati Sudjono, perwakilan BPKP dari seluruh Indonesia, dan auditor di lingkungan Itjen.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian PU dalam sambutannya yang dibacakan Inspektur Wilayah II mengatakan, laporan keuangan pemerintah pada tahun ini ditargetkan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemerika Keuangan (BPK) RI sesuai dengan program pemerintah di tahun 2012. Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan penyusunan laporan keuangan oleh satuan kerja (satker) di lingkungan Kementerian PU akan menjadi lebih baik. Jika terdapat kendala dalam penyelenggaraan akuntansi, diharapkan dapat teridentifikasi dan diselesaikan sehingga Kementerian PU dapat mencapai target tersebut.
Pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini juga terus dilakukan secara berkesinambungan sejak tahun 2009 antara Itjen Kementerian PU bekerja sama dengan BPKP dalam upaya perbaikan pencatatan aset dan pelaporan keuangan. Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini bertujuan untuk mendorong penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Terhadap temuan hasil audit BPK, ada beberapa hal yang masih perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut dari satminkal, antara lain terkait inkonsistensi pada pemahaman BAS (Bagan Akun Standar) di mana terdapat perbedaan pendapat mengenai belanja barang dan belanja modal khususnya dalam APBN Stimulus. Permasalahan lain yaitu masih terdapat dispute terkait pencatatan Rumah Negara Golongan III dan pencatatan Barang Milik Negara (BMN) yang tidak diperoleh dari belanja Kementerian PU. Hal tersebut perlu ditindaklanjuti dengan melakukan koreksi dan koordinasi dengan pihak terkait.
Acara sosialisasi sendiri akan diisi dengan berbagai kegiatan, antara lain: Paparan Rencana Kerja Pendampingan, Paparan Laporan Hasil Audit BPK-RI Tahun 2011, Panel Diskusi Permasalahan Penyusunan Laporan Keuangan, dan Pelatihan Aplikasi SAI dan SIMAK BMN. Setelah kegiatan ini selesai, akan dilanjutkan dengan Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan Semester II Tahun 2011 di Kantor Unit Akuntansi tingkat Wilayah/ Koordinator Wilayah/ Dinas setiap Provinsi di seluruh Indonesia antara Minggu IV bulan Januari 2012 sampai dengan minggu IV Februari 2012. (san/ifn)
Sumber: http://www.pu.go.id/punetnew2010/indexa.asp?site_id=berita&news=20120118191636.htm&ndate=1/18/2012%207:16:36%20PM
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian PU dalam sambutannya yang dibacakan Inspektur Wilayah II mengatakan, laporan keuangan pemerintah pada tahun ini ditargetkan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemerika Keuangan (BPK) RI sesuai dengan program pemerintah di tahun 2012. Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan penyusunan laporan keuangan oleh satuan kerja (satker) di lingkungan Kementerian PU akan menjadi lebih baik. Jika terdapat kendala dalam penyelenggaraan akuntansi, diharapkan dapat teridentifikasi dan diselesaikan sehingga Kementerian PU dapat mencapai target tersebut.
Pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini juga terus dilakukan secara berkesinambungan sejak tahun 2009 antara Itjen Kementerian PU bekerja sama dengan BPKP dalam upaya perbaikan pencatatan aset dan pelaporan keuangan. Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini bertujuan untuk mendorong penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Terhadap temuan hasil audit BPK, ada beberapa hal yang masih perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut dari satminkal, antara lain terkait inkonsistensi pada pemahaman BAS (Bagan Akun Standar) di mana terdapat perbedaan pendapat mengenai belanja barang dan belanja modal khususnya dalam APBN Stimulus. Permasalahan lain yaitu masih terdapat dispute terkait pencatatan Rumah Negara Golongan III dan pencatatan Barang Milik Negara (BMN) yang tidak diperoleh dari belanja Kementerian PU. Hal tersebut perlu ditindaklanjuti dengan melakukan koreksi dan koordinasi dengan pihak terkait.
Acara sosialisasi sendiri akan diisi dengan berbagai kegiatan, antara lain: Paparan Rencana Kerja Pendampingan, Paparan Laporan Hasil Audit BPK-RI Tahun 2011, Panel Diskusi Permasalahan Penyusunan Laporan Keuangan, dan Pelatihan Aplikasi SAI dan SIMAK BMN. Setelah kegiatan ini selesai, akan dilanjutkan dengan Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan Semester II Tahun 2011 di Kantor Unit Akuntansi tingkat Wilayah/ Koordinator Wilayah/ Dinas setiap Provinsi di seluruh Indonesia antara Minggu IV bulan Januari 2012 sampai dengan minggu IV Februari 2012. (san/ifn)
Sumber: http://www.pu.go.id/punetnew2010/indexa.asp?site_id=berita&news=20120118191636.htm&ndate=1/18/2012%207:16:36%20PM
Peningkatan Kualitas Pengelolaan Keuangan Daerah di Lingkungan PemerintahKabupaten Indragiri Hulu
Jakarta, Senin, 20 Pebruari 2012, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah menerima kunjungan Bupati Indragiri Hulu. Dalam pertemuan yang dimulai jam 08.00 WIB tersebut dibahas tentang agenda Peningkatan Kualitas Pengelolaan Keuangan Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dengan Aplikasi SIMDA.
Peserta yang hadir dalam pertemuan tersebut yaitu Bupati Indragiri Hulu, Sekretaris Daerah, Kepala DPPKAD, Inspektur Kabupaten Indragiri Hulu, Kepala Bidang Aset Daerah pada DPPKAD, dan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu. Sedangkan dari BPKP dihadiri langsung oleh Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, Iman Bastari yang didampingi oleh Direktur PPKD Wilayah I, Kasubdit Wilayah III.1 dan III.2, Kepala Bidang APD Perwakilan BPKP Provinsi Riau, Satuan Tugas Pengembangan SIMDA Pusat dan 2 orang PFA Perwakilan BPKP Provinsi Riau.
Dalam sambutannya, Bupati Indragiri Hulu, Yopi Arianto menyatakan keinginannya untuk meningkatkan pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu melalui kerjasama dengan BPKP dalam rangka implementasi aplikasi SIMDA. Rombongan berharap dapat memperoleh gambaran umum pelaksanaan kerjasama dengan BPKP sehingga dapat mencarikan solusi atas permasalahan yang ditemukan dalam pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu baik menyangkut sistim pengelolaan aset daerah, sistem pengelolaan keuangan daerah, sistem penggajian dan sistim pengelolaan pendapatan asli daerah.
Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, Iman Bastari menyampaikan bahwa sampai saat ini, aplikasi SIMDA telah diimplementasikan pada 293 Pemda, meliputi aplikasi SIMDA Keuangan 255 Pemda, aplikasi SIMDA BMD 201 Pemda, Aplikasi SIMDA Gaji 86 Pemda, dan Aplikasi SIMDA Pendapatan 3 Pemda. Beliau memaparkan secara garis besar aplikasi SIMDA yang telah dibangun dan diimplementasikan dilingkungan Pemerintah Daerah yaitu :
1) Aplikasi Simda Keuangan yang sudah terintegrasi mulai dari proses penganggaran, penatausahaan keuangan daerah sampai dengan penyusunan laporan keuangan, sehingga Pemda yang menerapkan aplikasi SIMDA Keuangan tidak bisa lagi bermain-main dengan dana APBD karena APBD menjadi transparan dalam lingkup yang terbatas.
2) Aplikasi SIMDA BMD yang digunakan untuk penatausahaan barang milik daerah sehingga dapat menjadi dukungan laporan keuangan.
3) Aplikasi SIMDA Gaji yang digunakan untuk penatausahaan gaji pegawai dimana belanja gaji pegawai menempati porsi yang besar dalam APBD.
4) Aplikasi SIMDA Pendapatan yang digunakan untuk penatausahaan pendapatan asli daerah.
Mengakhiri sambutannya, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah siap mendukung pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah ke arah yang lebih baik.
Bupati Indragiri Hulu merasa optimis jika kerjasama dengan BPKP dapat meningkatkan pengelolaan keuangan daerah, namun yang menjadi kendala bahwa SDM Pemda yang ada masih banyak yang tidak menguasai komputer, disamping kurangnya dukungan anggota dewan karena rendahnya pemahaman atas pengelolaan keuangan daerah, sehingga diharapkan dibuat pelatihan kepada para bendahara pengeluaran dengan tambahan test untuk menilai kelayakannya menjadi bendahara pengeluaran. Sosialisasi pengelolaan keuangan daerah hendaknya melibatkan juga anggota dewan sebagai peserta. Beberapa permasalahan menyangkut pengelolaan aset tetap seperti masih banyak tanah milik pemda yang belum bersertifikat dan beberapa aset yang sudah diklaim oleh masyarakat akan diselesaikan dengan melibatkan fihak-fihak terkait seperti Badan Pertanahan Nasional untuk kegiatan sertifikasi tanah milik pemda.
Kepala BPKAD Kabupaten Indragiri Hulu berharap dapat mengimplementasikan aplikasi SIMDA Pendapatan dalam tahun2012, karena selama ini banyak SKP/SKR yang WPnya tidak jelas sehingga meminta bantuan tenaga Perwakilan BPKP Provinsi Riau untuk menelusurinya. Lebih lanjut, Kepala BPKAD, berharap dalam penerapan setiap aplikasi yang dimiliki BPKP, dapat terjadi transfer of knowledge, sehingga pemda tidak tergantung secara terus menerus pada tenaga dari BPKP.
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau, Lucky Agus Janapria menambahkan bahwa kendala penerapan aplikasi SIMDA di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu yaitu masih digunakannya aplikasi pihak ketiga, sedangkan komitmen kepala daerah berkeinginan untuk menggunakan aplikasi SIMDA. Kesepakatan yang dibuat dengan pihak Pemda Indragiri Hulu yaitu aplikasi lama masih digunakan untuk tahun anggaran 2011 sampai dengan proses penyelesaian laporan keuangan dan BPKP Perwakilan akan membantu dalam melakukan review atas laporan keuangan yang dihasilkan dari aplikasi tersebut . Sedangkan untuk tahun 2012 akan menggunakan aplikasi SIMDA baik SIMDA Keuangan maupun SIMDA BMD. Dalam waktu dekat (akhir bulan Pebruari 2012) Tim Pengembang SIMDA Pusat diharapkan dapat mensosialisasikan aplikasi SIMDA BMD rilis 2 kepada para pengurus barang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu untuk selanjutnya dilakukan install aplikasi tersebut sehingga dapat digunakan untuk pengelolaan barang milik daerah mulai tahun 2012.
Tim Satgas Pengembangan SIMDA di hadapan para peserta pertemuan, mendemonstrasikan proses pengelolaan keuangan daerah dalam aplikasi SIMDA mulai dari input data sampai dengan bentuk-bentuk laporan yang dapat dihasilkan dalam aplikasi SIMDA Keuangan mulai dari proses penganggaran, penatausahaan keuangan daerah sampai dengan penyusunan laporan keuangan, termasuk bentuk-bentuk report yang dihasilkan dalam aplikasi SIMDA BMD. (Humas Deputi PKD=Rustam-Amir El Husin)
Sumber: http://www.bpkp.go.id/berita/read/7792/0/Peningkatan-Kualitas-Pengelolaan-Keuangan-Daerah-di-lingkungan-Pemerintah-Kabupaten-Indragiri-Hulu.bpkpA
Peserta yang hadir dalam pertemuan tersebut yaitu Bupati Indragiri Hulu, Sekretaris Daerah, Kepala DPPKAD, Inspektur Kabupaten Indragiri Hulu, Kepala Bidang Aset Daerah pada DPPKAD, dan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu. Sedangkan dari BPKP dihadiri langsung oleh Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, Iman Bastari yang didampingi oleh Direktur PPKD Wilayah I, Kasubdit Wilayah III.1 dan III.2, Kepala Bidang APD Perwakilan BPKP Provinsi Riau, Satuan Tugas Pengembangan SIMDA Pusat dan 2 orang PFA Perwakilan BPKP Provinsi Riau.
Dalam sambutannya, Bupati Indragiri Hulu, Yopi Arianto menyatakan keinginannya untuk meningkatkan pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu melalui kerjasama dengan BPKP dalam rangka implementasi aplikasi SIMDA. Rombongan berharap dapat memperoleh gambaran umum pelaksanaan kerjasama dengan BPKP sehingga dapat mencarikan solusi atas permasalahan yang ditemukan dalam pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu baik menyangkut sistim pengelolaan aset daerah, sistem pengelolaan keuangan daerah, sistem penggajian dan sistim pengelolaan pendapatan asli daerah.
Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, Iman Bastari menyampaikan bahwa sampai saat ini, aplikasi SIMDA telah diimplementasikan pada 293 Pemda, meliputi aplikasi SIMDA Keuangan 255 Pemda, aplikasi SIMDA BMD 201 Pemda, Aplikasi SIMDA Gaji 86 Pemda, dan Aplikasi SIMDA Pendapatan 3 Pemda. Beliau memaparkan secara garis besar aplikasi SIMDA yang telah dibangun dan diimplementasikan dilingkungan Pemerintah Daerah yaitu :
1) Aplikasi Simda Keuangan yang sudah terintegrasi mulai dari proses penganggaran, penatausahaan keuangan daerah sampai dengan penyusunan laporan keuangan, sehingga Pemda yang menerapkan aplikasi SIMDA Keuangan tidak bisa lagi bermain-main dengan dana APBD karena APBD menjadi transparan dalam lingkup yang terbatas.
2) Aplikasi SIMDA BMD yang digunakan untuk penatausahaan barang milik daerah sehingga dapat menjadi dukungan laporan keuangan.
3) Aplikasi SIMDA Gaji yang digunakan untuk penatausahaan gaji pegawai dimana belanja gaji pegawai menempati porsi yang besar dalam APBD.
4) Aplikasi SIMDA Pendapatan yang digunakan untuk penatausahaan pendapatan asli daerah.
Mengakhiri sambutannya, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah siap mendukung pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah ke arah yang lebih baik.
Bupati Indragiri Hulu merasa optimis jika kerjasama dengan BPKP dapat meningkatkan pengelolaan keuangan daerah, namun yang menjadi kendala bahwa SDM Pemda yang ada masih banyak yang tidak menguasai komputer, disamping kurangnya dukungan anggota dewan karena rendahnya pemahaman atas pengelolaan keuangan daerah, sehingga diharapkan dibuat pelatihan kepada para bendahara pengeluaran dengan tambahan test untuk menilai kelayakannya menjadi bendahara pengeluaran. Sosialisasi pengelolaan keuangan daerah hendaknya melibatkan juga anggota dewan sebagai peserta. Beberapa permasalahan menyangkut pengelolaan aset tetap seperti masih banyak tanah milik pemda yang belum bersertifikat dan beberapa aset yang sudah diklaim oleh masyarakat akan diselesaikan dengan melibatkan fihak-fihak terkait seperti Badan Pertanahan Nasional untuk kegiatan sertifikasi tanah milik pemda.
Kepala BPKAD Kabupaten Indragiri Hulu berharap dapat mengimplementasikan aplikasi SIMDA Pendapatan dalam tahun2012, karena selama ini banyak SKP/SKR yang WPnya tidak jelas sehingga meminta bantuan tenaga Perwakilan BPKP Provinsi Riau untuk menelusurinya. Lebih lanjut, Kepala BPKAD, berharap dalam penerapan setiap aplikasi yang dimiliki BPKP, dapat terjadi transfer of knowledge, sehingga pemda tidak tergantung secara terus menerus pada tenaga dari BPKP.
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau, Lucky Agus Janapria menambahkan bahwa kendala penerapan aplikasi SIMDA di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu yaitu masih digunakannya aplikasi pihak ketiga, sedangkan komitmen kepala daerah berkeinginan untuk menggunakan aplikasi SIMDA. Kesepakatan yang dibuat dengan pihak Pemda Indragiri Hulu yaitu aplikasi lama masih digunakan untuk tahun anggaran 2011 sampai dengan proses penyelesaian laporan keuangan dan BPKP Perwakilan akan membantu dalam melakukan review atas laporan keuangan yang dihasilkan dari aplikasi tersebut . Sedangkan untuk tahun 2012 akan menggunakan aplikasi SIMDA baik SIMDA Keuangan maupun SIMDA BMD. Dalam waktu dekat (akhir bulan Pebruari 2012) Tim Pengembang SIMDA Pusat diharapkan dapat mensosialisasikan aplikasi SIMDA BMD rilis 2 kepada para pengurus barang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu untuk selanjutnya dilakukan install aplikasi tersebut sehingga dapat digunakan untuk pengelolaan barang milik daerah mulai tahun 2012.
Tim Satgas Pengembangan SIMDA di hadapan para peserta pertemuan, mendemonstrasikan proses pengelolaan keuangan daerah dalam aplikasi SIMDA mulai dari input data sampai dengan bentuk-bentuk laporan yang dapat dihasilkan dalam aplikasi SIMDA Keuangan mulai dari proses penganggaran, penatausahaan keuangan daerah sampai dengan penyusunan laporan keuangan, termasuk bentuk-bentuk report yang dihasilkan dalam aplikasi SIMDA BMD. (Humas Deputi PKD=Rustam-Amir El Husin)
Sumber: http://www.bpkp.go.id/berita/read/7792/0/Peningkatan-Kualitas-Pengelolaan-Keuangan-Daerah-di-lingkungan-Pemerintah-Kabupaten-Indragiri-Hulu.bpkpA
Naming and Shaming” dalam Upaya Percepatan dan Peningkatan Kualitas Laporan Keuangan
Liputan Penilaian Kepatuhan Satuan Kerja dalam Penyusunan Laporan Keuangan dan Kualitas Laporan Keuangan di KPPN Batam
Batam, perbendaharaan.go.id - Dalam rangka mewujudkan percepatan penyusunan dan kualitas laporan keuangan, KPPN Batam melakukan terobosan baru sejak akhir tahun 2011 dengan menerapkan strategi “Naming and Shaming”. Strategi ini intinya mengumumkan secara terbuka penilaian atas kepatuhan satuan kerja dalam penyusunan Laporan Keuangan dan kualitas Laporan Keuangan yang disusun.
Kriteria dalam penilaian tersebut meliputi kecepatan dan ketepatan rekonsilias, kecepatan, kelengkapan dan keakuratan laporan keuangan, serta kecepatan , kelengkapan dan keakuratan LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) Bendahara. Hasil penilaian tersebut secara lengkap disampaikan kepada seluruh Kuasa Pengguna Anggaran, diumumkan pada lokasi yang mudah dilihat dan dirancang agar mudah dibaca.
Mengawali kegiatan ini, KPPN Batam khususnya Seksi Verifikasi dan Akuntansi selalu mengingatkan kembali kepada seluruh satuan kerja mengenai batas waktu rekonsiliasi, batas waktu penyampaian Laporan Keuangan dan LPJ Bendahara yang dikirimkan melalui email para satuan kerja. Pada penilaian Bulan November 2011, selain dengan pengumuman tersebut KPPN Batam juga memberikan penghargaan kepada dua satuan kerja untuk Laporan Keuangan terbaik, yaitu Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Batu, dimana waktu penyerahannya disampaikan di depan Walikota Batam, Ahmad Dahlan saat penyerahan DIPA 2012 yang bertempat di kantor Walikota Batam.
Terbukti dengan terobosan baru ini, seluruh satuan kerja berlomba-lomba untuk mendapatkan hasil yang lebih baik lagi pada penilaian rekonsiliasi Bulan Desember. Antusiasme satuan kerja terbukti dengan lebih pro aktif nya para satuan kerja bertanya, baik mengenai masalah rekonsiliasi, kelengkapan Laporan Keuangan dan LPJ Bendahara yang disampaikan para satuan kerja baik melalui telepon, email, atau bahkan datang langsung ke KPPN. Pada penilaian Bulan Desember, Sat.Brimob Polda Kepri mendapatkan poin tertinggi dalam Laporan Keuangan terbaik. Kepala Urusan Keuangan Sat.Brimob Polda Kepri, Aipda.Sugiyono mengatakan bahwa motivasi untuk meraih peringkat satu ini adalah ingin menjadi yang terbaik dalam mengelola keuangan. Selalu mengadakan koordinasi dengan anggota bagian keuangannya serta mengadakan rapat setiap seminggu sekali untuk mengevalusai kinerja para anggotanya. Inilah beberapa kiat-kiat khusus yang diterapkan oleh Sat.Brimob Polda Kepri. Sehingga dapat meraih nilai yang terbaik pada Bulan Desember 2011 dari sebelumnya peringkat ke-41 pada penilaian Bulan November 2011.
Khusus untuk hasil penilaian Bulan Desember 2011, KPPN Batam berkolaborasi dengan DUTA SPAN memberikan bingkisan berupa Kalender “SAKTI” untuk satuan kerja yang menduduki peringkat 1 sampai dengan 15 terbaik dalam penyusunan Laporan Keuangan. KPPN Batam berharap semoga antusiasme para satuan kerja tidak berhenti sampai disini. Di tahun yang baru, dengan semangat baru dan dengan aplikasi baru serta adanya tambahan beberapa satuan kerja baru diharapkan satuan kerja di wilayah pembayaran KPPN Batam dapat lebih terpacu meningkatkan kualitas Laporan Keuangannya.
Oleh: Kontributor KPPN Batam
Sumber: http://www.perbendaharaan.go.id/new/?pilih=news&aksi=lihat&id=2823
Batam, perbendaharaan.go.id - Dalam rangka mewujudkan percepatan penyusunan dan kualitas laporan keuangan, KPPN Batam melakukan terobosan baru sejak akhir tahun 2011 dengan menerapkan strategi “Naming and Shaming”. Strategi ini intinya mengumumkan secara terbuka penilaian atas kepatuhan satuan kerja dalam penyusunan Laporan Keuangan dan kualitas Laporan Keuangan yang disusun.
Kriteria dalam penilaian tersebut meliputi kecepatan dan ketepatan rekonsilias, kecepatan, kelengkapan dan keakuratan laporan keuangan, serta kecepatan , kelengkapan dan keakuratan LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) Bendahara. Hasil penilaian tersebut secara lengkap disampaikan kepada seluruh Kuasa Pengguna Anggaran, diumumkan pada lokasi yang mudah dilihat dan dirancang agar mudah dibaca.
Mengawali kegiatan ini, KPPN Batam khususnya Seksi Verifikasi dan Akuntansi selalu mengingatkan kembali kepada seluruh satuan kerja mengenai batas waktu rekonsiliasi, batas waktu penyampaian Laporan Keuangan dan LPJ Bendahara yang dikirimkan melalui email para satuan kerja. Pada penilaian Bulan November 2011, selain dengan pengumuman tersebut KPPN Batam juga memberikan penghargaan kepada dua satuan kerja untuk Laporan Keuangan terbaik, yaitu Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Batu, dimana waktu penyerahannya disampaikan di depan Walikota Batam, Ahmad Dahlan saat penyerahan DIPA 2012 yang bertempat di kantor Walikota Batam.
Terbukti dengan terobosan baru ini, seluruh satuan kerja berlomba-lomba untuk mendapatkan hasil yang lebih baik lagi pada penilaian rekonsiliasi Bulan Desember. Antusiasme satuan kerja terbukti dengan lebih pro aktif nya para satuan kerja bertanya, baik mengenai masalah rekonsiliasi, kelengkapan Laporan Keuangan dan LPJ Bendahara yang disampaikan para satuan kerja baik melalui telepon, email, atau bahkan datang langsung ke KPPN. Pada penilaian Bulan Desember, Sat.Brimob Polda Kepri mendapatkan poin tertinggi dalam Laporan Keuangan terbaik. Kepala Urusan Keuangan Sat.Brimob Polda Kepri, Aipda.Sugiyono mengatakan bahwa motivasi untuk meraih peringkat satu ini adalah ingin menjadi yang terbaik dalam mengelola keuangan. Selalu mengadakan koordinasi dengan anggota bagian keuangannya serta mengadakan rapat setiap seminggu sekali untuk mengevalusai kinerja para anggotanya. Inilah beberapa kiat-kiat khusus yang diterapkan oleh Sat.Brimob Polda Kepri. Sehingga dapat meraih nilai yang terbaik pada Bulan Desember 2011 dari sebelumnya peringkat ke-41 pada penilaian Bulan November 2011.
Khusus untuk hasil penilaian Bulan Desember 2011, KPPN Batam berkolaborasi dengan DUTA SPAN memberikan bingkisan berupa Kalender “SAKTI” untuk satuan kerja yang menduduki peringkat 1 sampai dengan 15 terbaik dalam penyusunan Laporan Keuangan. KPPN Batam berharap semoga antusiasme para satuan kerja tidak berhenti sampai disini. Di tahun yang baru, dengan semangat baru dan dengan aplikasi baru serta adanya tambahan beberapa satuan kerja baru diharapkan satuan kerja di wilayah pembayaran KPPN Batam dapat lebih terpacu meningkatkan kualitas Laporan Keuangannya.
Oleh: Kontributor KPPN Batam
Sumber: http://www.perbendaharaan.go.id/new/?pilih=news&aksi=lihat&id=2823
Langganan:
Postingan (Atom)