Sabtu, 03 Maret 2012

PENINGKATAN PERAN ITJEN SEBAGAI QUALITY ASSURANCE (PENJAMIN MUTU)

Dalam rangka mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) serta memastikan tujuan pembangunan kesehatan dapat dicapai secara hemat, efisien, efektif dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), maka Inspektorat Jenderal telah mencanangkan perubahan paradigma dari yang semula menitik beratkan kepada fungsi Watchdog, sekarang lebih diarahkan kepada peningkatan peran Itjen menjadi Konsultan dan Katalisator.

Peran Itjen yang semula sebagai Watchdog yang lebih berorientasi menghukum, instruktif serta kurang memberi kesempatan kepada auditan untuk menjelaskan sesuatu dirasakan kurang efektif sehingga peran Itjen sekarang lebih diarahkan kepada peran sebagai konsultan dan katalisator yang lebih mengarah kepada penghantar bagi suatu unit kerja untuk meningkatkan kualitas kinerjanya sesuai rencana dan ketentuan yang berlaku serta lebih memberikan solusi atas masalah dan hambatan yg dihadapi unit kerja tersebut dalam mencapai tujuan organisasi.

Sumber: http://www.itjen.depkes.go.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar